Cerita Maurits Mantiri atas Diterimanya Penghargaan dari Dirjend Pajak di Tahun 2022

Bitung, Sulutreview.com– Senin (16/01/2023) Pemerintah Kota Bitung mendapatkan kejutan dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Bitung, dengan memberikan penghargaan atas pencapaian 100 persen, realisasi penerimaan pajak tahun 2022 yang di serahkan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Bitung Yul Heriawan kepada Bapak Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM di Ball Room Dr S.H Sarundajang Kantor Walikota Bitung.

Kendati begitu, ada cerita yang dibagikan Wali Kota Ir Maurits Mantiri MM sehingga Kota Bitung mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak. Apa itu?

Hal ini terungkap, saat Wali Kota menghadiri acara pemasangan tanda batas tanah di Kelurahan Apela Kecamatan Ranowulu, usai Ia menerima penghargaan dari Dirjend Pajak tersebut.

Maurits menjelaskan bahwa, dibalik diterimanya penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak, bahwa yang sebetulnya pada tahun 2022 Pemkot Bitung berhasil menyetor pajak melampaui 100 persen yaitu 126 persen.

Apalagi kata Maurits, bahwa Kepala Pajak Pratama Bitung sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Bitung yang merintis berbagai program secara digitalisasi.

“Pak Kepala Pajak Pratama mengatakan kepada saya, bahwa pihak Pajak Pratama sangat terbantu skali dengan program-program digitalisasi yang telah dilakukan di Pemkot Bitung yang sangat menyederhanakan pekerjaan dalam hal pajak,” katanya.

Maurits pun, mengatakan bahwa kedepan sistem digitalisasi akan terus dikembangkan di sistem pemerintahan Kota Bitung untuk menjadi Kota yang maju modern dan berkembang dan siap bersaing dengan Kota-Kota lainya secara Nasional bahkan International.

Seperti diketahui, selain Pemkot Bitung menerima penghargaan atas penerimaan pajak di tahun 2022, juga telah dilaksanakan Bimtek (Bimbingan Teknis) Web Kasda Online Versi 5.0, E-Bupot, E-Biling Dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Kegiatan Ini dilakukan berdasarkan Permendagri No 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Kerjasama antara Pemerintah Kota Bitung, BPKP dan Bank Sulut.

Tujuan dari Bimtek Ini, untuk menyampaikan Update Informasi terbaru Kasda Online Versi 5.0 dalam pembuatan SPP-SPM Fmis Sampai Proses Pemindahbukuan SP2D Ke Rekening Pihak Ketiga.

Peserta bimtek Ini adalah Para KPD, Bendahara serta PPTK Tiap SKPD. Bimtek Ini dilaksanakan di Ruang Sarundajang.

Dalam Sambutanya Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, MM mengatakan
Bimtek Kasda Online Versi 5.0 adalah bagian dari kerjasama Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), (BSG) dan Pemerintah Kota Bitung untuk P
peningkatan pelayanan Kasda Online yang versi sebelumnya.

hasil sinergitas ini, pelayanan kepada pihak yang berkepentingan dengan pelayanan pemerintah Kota Bitung diharapkan menjadi lebih baik, lebih cepat dan lebih nyaman dalam bertransaksi.

Harapan kami dengan Kasda Online Versi 5.0 mendukung program pemerintah Kota Bitung sebagai kota digital. Untuk Mendukung Sinergitas ini dilakukan bimtek Kasda Online Versi 5.0 kepada SKPD

Bimtek pembuatan E-Bupot dan E-Billing merupakan bagian dari mensukseskan Kasda Online versi 5.0 yang bersinergi dengan Fmis yang kedepan pelaporan pajak berada pada bendahara SKPD Masing – masing sehingga nilai penerimaan Negara atas pendapatan pajak lebih cepat Real Time di dapat lewat sinergitas aplikasi Fmis (BPKP) dan Kasda Online (BSG) dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Bitung. Pada Bimtek ini yang menjadi Narasumber dari BPKP dan BSG.

Dalam Kegiatan Itu juga, dilakukan penanda tanganan MoU dan PKS (Perjanjian Kerjasama) antara Pemerintah Kota Bitung Dengan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara Dan Bank Sulut Go tentang pemanfaatan aplikasi kas daerah secara online system yang terintergrasi dengan aplikasi dalam rangka peningkatan pelayanan pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bitung.

Pekan panutan pajak, merupakan bagian dari agenda kegiatan Direktorat Jenderal Pajak yang pada saat Ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Bitung.

“Selaku Pemerintah Kota Bitung, kami mengimbau kepada ASN Pemerintah Kota Bitung dan seluruh masyarakat wajib Pajak untuk melaporkan SPT tahunan orang pribadi sebelum 31 Maret2023, supaya tidak ada pengenaan denda keterlambatan,” kata Wali Kota.

Pada Kesempatan Itu juga, Walikota serta Wakil Walikota Hengky Honandar SE dan Sekretaris Daerah Kota Bitung Ir Ignatius Rudy Theno ST MT, melakukan Pelaporan pajak tahunan orang pribadi secara E-filing.

Walikota juga mengajak seluruh KPD, ASN dan seluruh Masyarakat Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu secara Efiling.

Hadir Dalam Pembukaan Bimtek Tesebut, Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar, SE, Kepala BPKP Perwakilan Sulut Beligan Sembiring, SE, MM, Direktur Operasional Bank SulutGo Louisa Parengkuan, Sekda Kota Bitung Ir. Rudy Theno, ST, MT, Kepala KPP Pratama Bitung Yul Heriawan, Branch Manager BSG Cabang Bitung serta Para Asisten, Camat, KPD, Serta Peserta Bimtek.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *