Walikota Maurits Mantiri, Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Bitung, Sulutreview.com– Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM belum lama ini, telah menerima penghargaan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait penghargaan pelayanan publik berbasis HAM (Hak Asasi Manusia) di Pemerintah Daerah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-74 Tahun 2022 yang mengambil tema “Pemajuan Hak Asasi Manusia Untuk setiap Orang Menuju Indonesia Maju.”

Piagam Penghargaan di serahkan oleh Dirjen HAM Kemenkumham DR. Mualimin Abdi SH.,MH kepada Wali Kota Bitung. Ini diberikan atas Keberhasilan Wali Kota melakukan pembinaan pelayanan publik berbasis HAM pada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dalam kegiatan ini, Walikota Bitung didampingi oleh Kepala Bagian Hukum; Budi Kristiarso, S.H., M.H dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi PImpinan Setda Koa Bitung; Albert Sergius, S.E.

Lantas? seperti apa sih yang melatar belakangi sehingga pihak Kemenkum HAM memberikan penghargaan ini kepada hampir seluruh Daerah di Indonesia termasuk bagi Kota Digital Bitung di Sulawesi Utara.

Dilansir dari Hukumonline.com, bahwa
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

“Pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej seperti dilansir juga oleh Antara di Jakarta, Senin (7/2).

Dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Artinya, Negara berkewajiban salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik.

Ia mengatakan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas hal yang dilakukan, maka setiap penyelenggara pelayanan publik merupakan bagian yang wajib diterapkan seiring dengan harapan masyarakat. Hal itu sebagai bentuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara demi terwujudnya tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik.(zet/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *