Proses dan Peralatan Pengeringan Kopra Dipatenkan, Olly Apresiasi Kemenkumham

Gubernur Olly terima hak paten proses dan peralatan pengeringan kopra. Foto : ist

Manado, Sulutreview.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham-RI) secara resmi menyerahkan Hak Paten Proses dan Peralatan Pengeringan Kopra kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.

Pemberian Hak Paten Kemenkumham-RI mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penandatanganan Surat Paten tersebut, sesuai ketentuan yang ada, sebagai perlindungan paten untuk intervensi yang diberikan selama 20 tahun, yakni terhitung sejak tanggal penerimaan, yakni 16 Oktober 2020.

“Ketentuan itu, tercantum dalam pasal 22 UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten,” kata Yasonna Laolly.

Dalam serifikat paten memuat, nama dan alamat pemegang paten, judul invensi, nama inventor, tanggal penerimaan paten, nomor paten, tanggal pemberian paten, tanda tangan pejabat yang berwenang, QR code, dan lampiran dokumen paten.

“Pemberian sertifikat paten ini, karena Olly Dondokambey dinilai memenuhi syarat yang telah diajukan,” tandasnya.

Gubernur Olly mengapresiasi Kemenkumham atas pemberian sertifikat paten tersebut.

“Apresiasi bagi Kemenkumham atas pemberian sertifikat paten tersebut. Karena sertifikat paten ini sebagai bukti hak atas paten saya ” ujar Olly.

Usai dipatenkan, Olly berniat mengembangkan hak paten tersebut guna meningkatkan kualitas dan produksi kopra di Sulut.

“Pastinya akan saya kembangkan dengan inovasi-inovasi terbaru. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah selalu hadir untuk masyarakat,” ungkapnya.

Diketahui, Diketahui, Paten adalah hak eksklusif yang secara khusus diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang diberikan oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu untuk menjalankan sendiri atau memberikan persetujuan pada pihak lain dalam menjalankan penemuannya.

Paten memberikan kemudahan bagi pemegang paten untuk mengembangkan inovasinya dengan tanpa perlu khawatir akan pelanggaran.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.