Mitra, sulutreview.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) bersama Serikat Petani Minahasa Tenggara (SPMT) melaksanakan aksi damai di depan kantor DPRD Mitra, Senin (3/10/2022).
Aksi damai dipimpin langsung oleh Ketua KPA Simon Aling tersebut menyampaikan tuntutan berkaitan dengan hak-hak para petani di Kabupaten Minahasa Tenggara, terlebih khusus di Basaan dan Ratatotok.
Dalam orasinya, Simon Aling meminta DPRD Mitra untuk segera melakukan investigasi terhadap tanah yang saat ini di kuasai oleh salah satu perusahaan di Ratatotok, yang digunakan sebagai Hak Guna Usaha (HGU).
Ia menyebut, HGU dalam masa tenggang waktu akan berakhir tahun 2023, sebagian tanah diduga kuat sudah mulai diselewengkan atau dijual, sehingga telah terjadi mafia tanah.
“Saat ini tanah HGU-nya sudah terlantar dan tidak ada pengelolaan baik. Jadi kami mendorong percepatan oleh pemerintah termasuk DPRD agar supaya memperhatikan masyarakat yang tinggal di tanah itu untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah,” kata Aling.
Kata Simon Aling, saat ini telah terjadi ketimpangan dimana ada satu orang menguasai ratusan hektar, sementara masih ada masyarakat yang tidak memiliki tanah.
Oleh sebab itu di momen Hari Tani Nasional ke-62 dan Hari Undang-undang Pokok Agraria yang terbentuk 28 tahun lalu, menyerukan kepada DPRD untuk segera melakukan evaluasi dan penyeledikan yang terjadi di dua daerah tersebut.
“Kami menyampaikan kepada DPRD termasuk pemerintah daerah agar supaya segera mengidentifikasi baik potensial terhadap kasus-kasus yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara khususnya di Desa Ratatotok dan Basaan,” tegasnya.
Ketua DPRD Mitra, Marty Ole, saat menerima massa demonstran meminta untuk melayangkan surat resmi ke DPRD, terkait hal-hal yang menjadi tuntutan.
“Nanti dibuatkan surat ke kami DPRD, kita duduk bersama, dan kita undang seluruh stakeholder yang terkait di dalamnya. Kita bahas bersama, dan cari solusinya,” tukas Marty Ole. (***)













