Mitra, Sulutreview – Dalam melaksanakan program penguatan ketahanan pangan, Pemerintah desa Wongkai Kecamatan Ratahan Timur Minahasa Tenggara (Mitra), membudidayakan ikan air tawar lokal jenis ikan mas
Dikatakan Hukum Tua Desa Wongkai Royke Ponggohong, program penguatan ketahanan pangan di Desa Wongkai menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2022
“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah desa untuk penguatan ketahanan pangan di Desa Wongkai,” ujar Royke
Kata dia, kebijakan ini disesuaikan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat lewat Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022
“Dimana disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen),” pungkasnya.
Untuk diketahui, anggaran untuk kegiatan Perikanan yang didalamnya biaya operasional, pembersihan lahan dan pakan ikan, pemerintah desa Wongkai yakni Rp. 38.033.100,- (***)













