Polres Bitung Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kapolres Bitung (kiri), Kasat reskrim (tengah) Kasat Lantas (paling kanan)

Bitung, Sulutreview.com– Instruksi Kapolri untuk menertibkan segala macam perjudian serta mafia-mafia BBM (Bahan Bakar Minyak) ilegal diseluruh Indonesia. Nampaknya langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres di seluruh Indonesia termasuk di Kota Bitung Sulawesi Utara.

Buktinya belum lama ini, pihak Polres Bitung dibawah komando Kapolres AKBP Alam Kusuma S. Irawan SIK SH MH dalam operasi Satuan Polisi Lalu Lintas berhasil menangkap 2 mobil yang bermuatan BBM yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Matuari pada Kamis (26/08/2022).

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SIK SH MH melalui Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi SIK membenarkan akan adanya penangkapan 1 kendaraan Panther bermuatan 400 liter tersebut dan pelakunya telah diamankan di Polres Bitung.

Sementara itu, Kasat Reskrim baru AKP Marselus Y Amboro SIK, kepada wartawan Jumat 26 Agustus mengatakan selain penangkapan yang dilakuka oleh jajaran Satlantas Polres Bitung. Pihaknya juga telah mengamankan 1 mobil yang kedapatan bermuatan Truck bermuatan Minyak Tanah dengan jumlah 2.000 liter yang diduga ilegal tidak memilki ijin lengkap.

Kepada sejumlah wartawan, untuk truck bermuatan Minyak Tanah mereka menjualnya di Pasar-Pasar di Kota Bitung namun diduga tidak memilki ijin yang lengkap.

Atas penangkapan 2 kendaraan yang bermuatan BBM Solar dan Minyak Tanah tersebut. Membuat pihak Sat Reskrim Polres Bitung telah menetapkan 2 tersangka.

“Ya memang sudah 2 orang kami tetapkan tersangka, yaitu inisial NT untuk minyak tanah dan Solar GT dan saat ini masih dilakukan pemerikaaan secara intensif lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim yang dekat dengan wartawan ini.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *