Bitung, Sulutreview.com– Setelah melalui pembahasan yang cukup alot dan tegang. Akhirnya KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD) dan (Prioritas dan Plafon Anggaran) tahun 2023 resmi Diparipurnakan pada Rabu (27/07/2022).
Dalam Paripurna KUA-PPAS 2023 ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bitung Aldo Nova Ratungalo SE dan dihadiri oleh Pemerintah Kota Bitung yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Hengky Honandar SE yang pelaksanaanya di ruang rapat utama kantor DPRD Bitung.
Dalam Rapat tersebut Wakil Walikota membacakan sambutan dari Walikota Kota Bitung yang mengatakan bahwa Dasar penyusunan kebijakan umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara tahun anggaran 2023 adalah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan menteri dalam negri nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan DAERAH dan, Peraturan Walikota Bitung nomor 23 tahun 2022 Tentamg Rencana Kerja Pemerintah Daerah KOTA BITUNG Tahun Anggaran 2023.
Hengky menambahkan bahwa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 disusun dengan mengacu pada kebijakan program dan kegiatan yang termuat dalam RKPD Kota Bitung Tahun Anggaran 2023.
“Atas nama Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM mengucapkan banyak terimakasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bitung khususnya Badan Anggaran yang telah mencurahkan pikiran ide dan gagasan serta waktu juga tenaga dalam membahas KUA-PPAS APBD tahun 2023.
Hadir dalam rapat tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bitung, Unsur FORKOPIMDA, Para Asisten, Staf Ahli Walikota, Para Kepala Perangkat Daerah.(zet)













