Kantor Dinas koperasi dan UKM Bitung, Inzert Foto Kadis Drs Efreindhard Lomboan
Bitung, Sulutreview.com– Ini merupakan warning bagi setiap Koperasi khususnya di Kota Bitung Sulawesi Utara, agar dapat mengikuti aturan hukum yaitu RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang berlaku dalam mendirikkan sebuah badan Koperasi.
Pasalnya dalam amanat Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Dan Pembinaan Perkoperasian pada Pasal 77 Ayat (2) Rapat Anggota wajib dilaksanakan koperasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun buku, khususnya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM di Kota Bitung Drs Efreindhard Lomboan mengatakan bahwa memang wajib hukumnya setiap Koperasi untuk melaksanakan RAT pertahunnya.
Lomboan menambahkan bahwa memang, untuk di Kota Bitung jumlah Koperasi ada sekira 300-an. Namun untuk tahun 2022 ini, dari data yang diterima dilapangan baru 30 Koperasi yang sudah melaksanakan RAT.
Lantas? apa sanksi yang akan diberikan, jika Koperasi tidak melaksanakan RAT.
Kepada wartawan mantan Kadis Capilduk Kota Bitung ini mengatakan bahwa jika ada Koperasi kedapatan tidak melaksanakan RAT sudah bertahun-tahun, tentu teguran yang pertama yaitu kami melayangkan surat teguran. “Kalau surat teguran tidak diindahkan kami akan melakukan peringatan tertulis dan jika tidak ada respons lagi positif maka akan dibubarkan beserta NIK (Nomor Induk Koperasi) tidak akan diberikan lagi ” pungkasnya kepada wartawan belum lama ini.
Lomboan mengatakan bahwa memang untuk mengetahui Koperasi itu sehat, wajib dan secara rutin melaksanakan RAT setiap tahunya. “Apalagi saat ini sudah ada E-RAT (Elektronik Rapat Anggota Tahunan) secara online hal ini dipermudah bagi setiap Koperasi yang ada di Indonesia khususnya di Kota Bitung,” pungkasnya seraya menghimbau kepada seluruh Koperasi di Bitung agar dapat efektif menaati aturan-aturan Koperasi yang ada termasuk RAT ini.(zet)













