Manado, Sulutreview.com – Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen untuk mencegah tindak korupsi. Hal itu dituangkan dalam kinerja dan karya untuk kesejahteraan masyarakat.
Bertolak dari kesungguhan tersebut, Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH didampingi Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME hadir langsung dalam rapat dengar pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Sulut di aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut Kamis, (14/7/2022).
Caroll bersama jajaran mendengarkan setiap arahan yang disampaikan, untuk dapat diaplikasikan dalam pemerintahan Kota Tomohon.
Pada rapat tersebut, Gubernur Olly memberikan apresiasi kepada KPK RI atas pelaksanaan kegiatan ini.
“Harapan kami, kegiatan ini mampu memotivasi kita semua untuk dapat mengoptimalkan upaya, kerja dan karya dalam pencegahan korupsi serta pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi di daerah,” katanya.
Dia juga berharap seluruh kepala daerah mampu mengoptimalkan dan manfaatkan bersama, apa yang menjadi seruan KPK.
“Mari kita jadikan sebagai wahana komunikasi aktif dan saling berbagi informasi dan gagasan, terkait upaya kedepan, dalam menghilangkan perilaku koruptif maupun tindak-tindak korupsi secara efektif,” tandasnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, sambungnta, berupaya untuk memenuhi target-target dokumen Monitoring Center Prevention (MCP) Korsupgah.
“Melalui hambatan-hambatan serta kekurangan yang ada, ke depan kami akan berupaya lebih lagi. Terutama meningkatkan koordinasi dalam pencapaian rencana aksi Korsupgah,” ujarnya sambil merinci delapan bidang yang menjadi program utama kegiatan Korsupgah KPK, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.
Hadir pada kesempatan itu, Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Didik agung wijanarko, Pejabat Lingkup Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Anggota FORKOPIMDA Provinsi Sulawesi Utara, Bupati/Walikota se-provinsi Sulawesi Utara, penjabat Sekretaris daerah Sulawesi Utara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten/Kota se-provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-provinsi Sulawesi Utara, Inspektorat Kabupaten/Kota se-sulawesi Utara, Badan Keuangan Se-sulawesi Utara dan instansi terkait.(srv)













