DJP Suluttenggomalut Blokir Rekening 75 Wajib Pajak Senilai Rp122,2 M

Logo DJP. Foto : istimewa

Manado, Sulutreview.com – Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 11 (sebelas) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) memblokir serentak kepada Wajib Pajak Badan dan penanggung pajaknya di kantor pusat
beberapa bank yang berada di Provinsi DKI Jakarta pada hari Senin (21/6/2022).

Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), salah satunya meliputi rekening bank, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apa pun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Pemblokiran merupakan tindakan nyata dari penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Sinergi dengan pihak perbankan
dalam mengamankan penerimaan negara terwujud melalui kegiatan pemblokiran.
Pemblokiran dilakukan terhadap 75 (tujuh puluh lima) Wajib Pajak Badan beserta penanggung pajaknya dengan total nilai utang pajak sebesar Rp122,2 M.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Suluttenggomalut, Marasi Napitupulu
menyampaikan, terhadap para wajib pajak tersebut sebelumnya telah dilakukan penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa oleh JSPN, serta dilakukan tindakan persuasif kepada wajib pajak agar segera melunasi utang pajaknya.

“Setelah jangka waktu tertentu dari serangkaian tindakan penagihan tersebut wajib pajak belum melakukan pelunasan terhadap utang pajaknya, JSPN melakukan pemblokiran,” katanya.

Diketahui, pemblokiran dilakukan sebelum penyitaan terhadap rekening wajib pajak penanggung pajak.

“Penyitaan atas harta kekayaan yang tersimpan di bank tersebut digunakan untuk pelunasan utang pajak dari wajib pajak. Pemblokiran rekening terhadap penanggung pajak dilakukan sebesar proporsi saham yang dimiliki di dalam perusahaan,” tukasnya.

Ditambahkan Napitupulu, Kanwil DJP Suluttrnggomalut akan terus konsisten dalam melakukan upaya pencairan piutang
pajak melalui kegiatan penagihan pajak guna tercapainya penerimaan pajak di tahun 2022.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *