Bitung, Sulutreview.com– Seorang warga asal Kelurahan Manatas (Manembo-Nembo Atas) Kecamatan Matuari Kota Bitung Sulawesi Utara berinisial MW alias Meidy ditangkap jajaran Kepolisian Polsek Matuari.
MW ditangkap karena diduga melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan memukul korban yang tak lain adalah istrinya sendiri di area wajah.
Penangkapan MW tersebut atas laporan istrinya SSK ke Polres Matuari pada Sabtu 18 Juni 2022 dengan nomor LP/B/96/VI/ 2022 / SPKT/POLSEK MATUARI/RES BITUNG/ SULUT.
Atas dasar laporan tersebut, Tim Polsek Maesa dibawah komando Kapolsek Matuari AKP Aswar Nur SIK melalui personil Anggota Team Resmob Polsek Matuari yaitu Aipda Frangky Batas SH, Bripka Froike Berdame dan Briptu Hendry Touwa serta Briptu Atat Maulana langsung bergerak cepat menangkap terlapor MW.
Saat penangkapan terlapor MW sedang berada di kediamanya di Perumahan Korea di Manatas dan langsung ditangkap tanpa ada perlawanan diserta 1 buah senjata tajam dan MW langsung digelandang ke Polsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolres Bitung AKBP Alam kusuma s. Irawan SIK SH MM melalui Kapolsek Matuari Aswar Nur SIK kepada wartawan membenarkan akan adanya penangkapan seorang warga berinisial MW yang diduga telah melakukan tindakan penganiayaan yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Kronologis singkatnya kata Kapolsek, bahwa pada Hari Sabtu, 18 Juni 2022, sekitar pukul 14.30 WITA, di Perum Korea Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari diduga pelaku MW melakukan Penganiayaan kepada istrinya SSK.
Saat itu antara pelaku dan korban yang adalah suami istri terjadi pertengkaran, kemudian pelaku memukul korban dengan kepalan tangan tepat mengenai mata kiri, korban sampai mengalami luka memar kebiruan. Tidak sampai disitu saja, pelaku juga mengambil sebilah parang dan hendak memotong korban disertai kata-kata ‘saya mau bunuh kamu’ pada saat pelaku mengayunkan parang ke arah korban, tiba-tiba anak mereka datang memeluk korban (Ibunya) sehingga pelaku tidak jadi memotong korban karena anak mereka sudah menghalangi dengan cara memeluk korban/istri pelaku.
Atas perbuatan pelaku, korban sangat keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matuari.
Apalagi dari catatan yang kami ambil, sejak menikah pelaku dikabarkan sudah sering melakukan kekerasan terhadap korban namun baru saat ini korban berani melaporkan perbuatan pelaku.
Pasal yang di langgar Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 Tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
“Saat ini MW sudah diamankan di Polres Matuari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata mantan Kapolsek Ranowulu Kota Bitung ini.(zet)













