Olly-Steven Teken Pernyataan Kebulatan Tekad di Sekolah PDI Perjuangan

Para Kader PDI wajib teken surat pernyataan. Foto : istimewa

Manado, Sulutreview.com – Seluruh kader PDI Perjuangan ditegaskan untuk meneken surat pernyataan komitmen tentang mencegah dan memberantas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan perbuatan tercela.

Hal itu, merupakan perintah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang wajib dilakukan.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw (Olly-Steven) mengikuti Program Sekolah Partai PDI Perjuangan.

Keduanya bersama ratusan kepala daerah, yang merupakan kader PDI Perjuangan se-Indonesia hadir di Sekolah Partai yang dilaksanakan di Lenteng Agung Jakarta.

Seluruh kepala/wakil kepala daerah yang diusung PDI-P menandatangani surat pernyataan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).

Olly-Steven bersama para gubernur dan wagub kader PDIP meneken Surat Penyataan Kebulatan Tekad.

Pada kesempatan itu, turut hadir juga hadir Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

”Di sekolah Partai, gubernur dan wagub kader PDIP wajib meneken pernyataan kebulatan tekad,” ungkap Steven.

Momen tanda tangan itu disaksikan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri secara virtual.

Salah satu isi pernyataan tersebut adalah berperan proaktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

“Lalu di poin berikutnya, para kepala PDI-P ini menyatakan tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki,” sebut Kandouw.

Surat Penyataan

  1. Berperan pro-aktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela
  2. Tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki
  3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara Iangsung atau tidak Iangsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan;
  4. Melaksanakan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang — undangan dan menerapkan seluruh asas — asas umum pemerintahan yang balk (good corporate governance) dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan termasuk namun tidak terbatas pada penyelenggaraan aktivitas pemerintahan, pembuatan/penundaan/pencabutan/pembatalan keputusan, penggunaan Diskresi, pendelegasian mandate, penerbitan izin/dispensasi/konsesi;
  5. Bersikap jujur, transparan, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
  6. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
  7. Menjadi teladan bagi bawahan serta senantiasa melaksanakan pengawasan berjenjang secara intensif dan berkesinambungan;
  8. Melaporkan informasi pelanggaran integritas kepada pihak yang berwenang;
  9. Menerima laporan informasi pelanggaran integritas dan menjaga kerahasiaan data dan identitas pemberi informasi;
  10. Menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen dibawah penguasaan pemerintah daerah;
  11. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum, maka segala konsekuensi hukum menjadi tanggungjawab pribadi, saya akan mentaati dan mengikuti seluruh proses hukum serta slap mengundurkan diri dari jabatan;
  12. Tidak akan menerima pembelaan atau bantuan hukum apapun dalam kaitannya dengan perbuatan/tindakan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *