PT Karya Kawanua Media Laporkan Oknum Wartawan ke Polda Sulut

Surat laporan ke Polda Sulut. Foto : dok

Manado, Sulutreview.com – PT Karya Kawanua Media melaporkan oknum wartawan DS ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), Kamis (28/4/2022).

DS yang sehari-harinya melakukan tugas peliputan di Pemerintah Kota Manado, dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen perusahaan.

Laporan tersebut berdasarkan surat laporan polisi nomor: LP/B/206/IV/2022/SPKT/POLDA SULUT tanggal 28 April 2022.

Dalam laporan disebutkan tentang peristiwa tindak pidana pemalsuan yang terjadi pada bulan April 2022 bertempat di kantor Walikota Manado Bagian Dinas Kominfo, di mana terlapor DS alias Dance oleh Steffen Marthinus selaku Direktur PT. Karya Kawanua Media.

Menurut Steffen selaku Direktur PT. Karya Kawanua Media, DS dilaporkan ke Polda Sulut lantaran telah menggunakan nama perusahan PT Karya Kawanua Media untuk melakukan penagihan di Pemkot Manado tanpa sepertujuan atau izin perusahan.

“Kami telah melaporkanya ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sulut. Dugaan pemalsuan ini sudah sangat jelas. Bahwa hasil temuan kami, saya yang direktur tapi di kwitansi ditulis nama DS sebagai direktur. Idikasinya DS telah memalsukan surat kuasa dan juga mengatas namakan direktur di perusahan kami,” ujarnya sembari menambahkan terdapat dokumen lainnya juga yang dipalsukan.

“Tetapi kami telah melampirkanya pada laporan di Polda Sulut,” sebut Steffen.

Laporan ke Polda Sulut ini, berdasarkan surat tanda terima laporan polisi/pengaduan (STTLP) yang ditandatangani oleh AKP. Djodi Koyuko jabatan Ps. KA Siaga I, An KA SPKT. Polda Sulut tanggal 28 April 2022.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *