Terima Edaran KPK-RI, Inspektorat Boltim Lakukan Upaya Pencegahan Gratifikasi di Lingkup Pemkab

SULUTREVIEW.COM, BOLTIM-Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerima surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Kepada sejumlah media, Rabu (20/04/2022 kepala Inspektorat Kabupaten Boltim, Hardiman Pasambuna, mengatakan, bahwa edaran ini berdasarkan Udang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK).

 “Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang KPTPK, dalam pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa, KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,” beber Hardiman.

hal ini merupakan upaya pencegahan terhadapa penyalah gunaan kewenangan melalui gratifikasi oleh Oknum-oknum yang mempunyai kewenangan atau pengambil kebijakan di lingkup Pemerintah Daerah.

“Khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau Hari-hari besar lainnya,” pungkas Hardiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *