Manado, Sulutreview.com – Masa jabatan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow dan Bupati Kabupaten Sangihe Jabes Gaghana bakal berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.
Hal itu dipertegas oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri, yang kemudian mengirim surat ke Bupati Bolmong dan Sangihe melalui Sekretaris Daerah masing-masing.
Surat yang dilayangkan Pemprov Sulut bernomor:100.22.2255/Sekr-Ro.PemOtda, perihal pemberitahuan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati.
Surat yang ditandatangani Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw tertanggal 07 April 2022 dan memuat tiga poin.
Menurut Kandouw, isi surat yang ditujukan kepada Bupati Bolaang Mongondow dan Bupati Kepulauan Sangihe tersebut, berkaitan dengan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berikut tiga poin penting yang disampaikan :
Pertama, berdasarkan berita acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Masa Jabatan 2017-2022, Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow dan Bupati Kepulauan Sangihe dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, akan berakhir pada 22 Mei 2022.
Kedua, bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Ketiga, sehubungan dengan itu, dimintakan untuk berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow dan DPRD Kepulauan Sangihe agar segera melaksanakan Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) di atas dan hasil Risalah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara.(srv)













