Bitung, Sulutreview.com– Pihak Polres Bitung dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Alam Kusuma S. Irawan SIK SH MM, nampaknya sangat cepat dalam menindak kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor).
Buktinya hanya berselang seminggu, laporan kejadian pencurian bermotor di beberapa tempat di Kota Bitung dan juga penggelapan. Berhasil diringkus oleh Tim Reskrim Polres Bitung dibawah pimpinan Kasat AKP Muhamad Fadly SIK.
Alhasil setelah pelaku pencurian dan penggelapan Ranmor ditangkap beserta kendaraan hasil curian dan pengelapan, langsung diserahkan kepada pemilik semula kendaraan yang dicuri dan digelapkan.
Hal ini terungkap pada kegiatan penyerahan barang bukti 2 kendaraan bermotor yang dicuri dikembalikan dan diserahkan kepada pemilik asli barang tersebut.
Dalam kegiatan penyerahan barang curian ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SIK SH MM didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Muhamad Fadly SIK didepan halaman Polres Bitung Senin (14/03/2022).
Pada kata pengantar oleh Kasie Humas Polres, Ipda Iwan Setiyabudi S.Sos mengatakan bahwa pada penyerahan barang bukti kendaraan ini diserahkan kepada pemilik sambil menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Pengadilan untuk pinjam pakai rawat.
Sementara itu Kapolres mengatakan bahwa kegiatan kali ini adalah penyerahan barang bukti, kepada pemilik kendaraan atas laporan pencurian dan penggelapan.
“Ada 2 unit motor yang diserahkan yang pertama motor jenis Suzuki FU atas kasus dugaan pencurian hukumanya 1 tahun dan 1 lagi motor Vario atas kasus dugaan penggelapan dengan ancaman hukuman bisa mencapai 4 tahun,” ujar Kapolres.
Sementara itu kedua pemilik kendaraan dalam wawancaranya mengucapkan banyak terimah kasih kepada Kapolres Bitung yang telah melayani akan laporan mereka secara cepat dan berhasil bisa menemukan kembali kendaraan mereka yang dicuri dan digelapkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Muhamad Fadly SIK mengatakan bahwa tak hanya 2 kendaraan ini, saja yang akan dikembalikan kepada pemiliknya. “Namun ada beberapa motor lagi dalam proses tahapan untuk penyerahan barang bukti. Dan saat ini pelaku atas kasus pencurian dan penggelapan telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Jebolan Akabri asal Kepulauan Riau ini.(zet)













