Pemkot Tomohon Siap Realisasi Standar Pelayanan Minimal

Walikota Caroll saat mengikuti launching Standar Pelayanan Minimal.(Foto : ist)

Tomohon, Sulutreview.com – Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH mengikuti Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang digelar secara virtual dari Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Launching dipimpin Dr Sugeng Haryono selaku Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, mewakili Menteri Dalam Negeri.

Diketahui, Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Launching diikuti oleh para Gubernur, Walikota/Bupati, Ketua DPRD Provinsi, serta Ketua DPRD Kabupaten Kota seluruh Indonesia. Baik yang ikut secara tatap muka juga secara daring.

Kabupaten Kota di Sulawesi Utara yang ikut secara langsung yakni Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Utara.

Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal, bakal menjadi acuan bagi Pemkot Tomohon untuk merealisasikannya.

Walikota Tomohon mengatakan selaku pemerintah Kota Tomohon mendukung sepenuhnya berbagai kebijakan Pemerintah Pusat.

“Termasuk di dalamnya adalah penerapan Permendagri yang berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal yang berhak diperoleh oleh masyarakat,” kata Walikota Caroll.(chichi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *