Awali Tahun 2022 Pemkot Tomohon dan DPRD Tancap Gas

Walikota Caroll Senduk menyerahkan Ranperda di rapat paripurna. Foto : ist

Tomohon, Sulutreview.com – Mengawali kinerja di tahun 2022, kepemimpinan Walikota Caroll Senduk dan Wakil Walikota Wenny Lumentut dan DPRD Kota Tomohon langsung tancap gas.

Hal itu ditandai dengan agenda rapat paripurna dengan poin mendengarkan penjelasan Walikota Tomohon terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di aula Kantor Kelurahan Tumatangtang Satu, Rabu (5/1/2022).

“Kami selaku pemerintah Kota Tomohon mengapresiasi pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tomohon yang diawal tahun 2022, di hari yang ke-5, atau hari kerja ke 3 langsung tancap gas, dengan membahas Ranperda yang telah diajukan pemerintah daerah,” kata Caroll.

Dia merinci bahwa Pasal 109 Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Selanjutnya pasal 126 Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

“Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pungutan daerah baik pajak daerah, maupun retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana terlebih dahulu diatur dengan perda dan diharmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga tidak ada pelampauan kewenangan yang diambil oleh pemerintah daerah,” tukasnya.

Menurutnya, Ranperda tentang perubahan kedua atas perda Kota Tomohon nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Tomohon nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha ini memiliki peran yang penting nantinya bagi pemerintah Kota Tomohon terutama dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Sehingga dengan peningkatan pendapatan asli daerah pemerintah dapat mendorong pembangunan di daerah kota tomohon semakin baik ke depannya,” ujarnya.

Terkait Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum ini secara garis besar yaitu penambahan satu jenis retribusi yang akan dipungut daerah yaitu retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus,
penyesuaian terhadap beberapa pasal pada peraturan daerah ini, penyesuaian beberapa besaran tarif retribusi yang tercantum pada lampiran ranperda yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

Hal itu perlu diadakan penyesuaian karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan terlebih untuk mengakomodir tarif atas pelayanan yang telah disediakan pemerintah namun belum diatur dalam ketentuan tarif pada perda sebelumnya. Salah satu contoh yaitu mengakomodir tarif pemeriksaan rapid antigen test dan PCR test yang pelayanannya sudah ada namun tarif belum diatur dalam perda.

“Demikian pula dengan Ranperda tentang perubahan kedua atas perda Kota Tomohon nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dalam Ranperda ini terjadi penyesuaian pada beberapa pasal yang ada termasuk juga pada usulan perubahan besaran tarif yang sudah tidak sesuai dengan kondisi daerah,” tukasnya.

Dalam Ranperda ini diusulkan untuk dilakukan penyesuaian terhadap tarif tempat wisata yang dimiliki pemerintah kota tomohon yaitu di taman wisata alam dan juga potensi potensi lainnya yang dianggap dapat menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Tomohon.

Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan, pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya memadai.

“Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut antara lain, dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis layanan jasa retribusi, serta penyesuaian tarif retribusi daerah,” jelas Caroll.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, S.E. didampingi Wakil ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, DEA. dan Erens Kereh, AMKL dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., anggota DPRD Kota Tomohon dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Pada kesempatan ini, Walikota Tomohon menyerahkan dua Ranperda kepada Ketua DPRD Kota Tomohon.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *