Bitung, Sulutreview.com- Kejadian kriminal kembali lagi menggemparkan warga Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini seorang Pria bernama Meydi Kolengen (56) tewas setelah ditikam oleh seorang Pemuda OOM alias Ortega.
Korban Meydi ditikam di wilayah Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu pada Sabtu (18/12/2021).
Mirisnya tersangka OOM alias Ortega yang berasal dari Kelurahan Madidir ini. adalah seorang Residivis yang telah berulangkali melakukan kasus pidana.
Berikut ini kronologis detik-detik tewasnya Meydi Kolengen di Kelurahan Ranowulu. Sebagaimana disampaikan Kapolres AKBP Alam Kusuma S Irawan SIK SH MH pada konfrensi Pers pada Sabtu (18/12/2021).
Bahwa kejadian itu berawal saat Ortega bersama pacarnya, Monik dan tiga rekannya yakni AT alias Aldo (19), LK alias Luki (19) dan SL alias Santos (20) menghadiri acara pernikahan di Kelurahan Danowudu.
“Ortega dengan pacarnya, Monik kemudian terlibat adu mulut hingga jadi perhatian warga di lokasi acara,” kata Kapolres.
Mendengar ada yang adu mulut, kemudian sejumlah warga menegur Ortega dan pacarnya karena dinilai telah membuat keributan tapi residivis ini malah mengeluarkan Sajam jenis badik dengan tujuan menakut-nakuti.
Melihat Ortega mencabut badik, warga memilih untuk mundur dan Ortega bersama pacarnya serta tiga rekannya berjalan meninggalkan lokasi acara sekira pukul 01:10 WITA.
Tak lama berselang, warga termasuk korban, Meydi mengejar Ortega bersama rekan-rekannya hingga sempat terjadi keributan.
“Korban terjatuh setelah mendapat tendangan dari Ortega, kemudian disusul tikaman hingga mengenai bagian kaki dan kembali melayangkan tikaman di bagian dada korban,” katanya.
Melihat korban sudah terjatuh, tiga rekan Ortega tidak tinggal diam. Ketiganya ikut melakukan penganiayaan dengan cara memukul serta salah satu rekan Ortega, yakni Aldo sempat melepaskan panah wayer ke arah korban tapi meleset.
Usai kejadian, Ortega dan rekan-rekannya pulang ke rumah masing-masing kemudian ditangkap Tim Tarsius Presisi di lokasi berbeda-beda.
“Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Kota Bitung, tapi sayang nyawanya tidak tertolong akibat luka tikaman di bagian dada sebelah kiri dan di bagian paha sebelah kanan,” katanya.
Ortega bersama tiga rekannya kata Alam, diancam dengan pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun dan 170 ancaman hukuman 12 tahun.
“Saat kejadian, diduga kuat para pelaku sudah mengkonsumsi minuman keras dan saat ditangkap barang bukti berupa pisau badik serta pelontar panah wayer,” katanya.
Hadir juga dalam Konfrensi Pers tersebut Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Muhammad Fadli SIK, Kasi Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho dan Katim Tarsius Presisi, Ipda Novi Pamula.(zet)













