Roring Ingatkan Camat dan Lurah Tertib Data Kepedudukan

Edwin Roring saat mengikuti rapat fasilitasi. Foto : ist

Tomohon, Sulutreview.com – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME mengikuti rapat fasilitasi perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan tugas di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, administrasi kependudukan dan catatan sipil Kota Tomohon di rumah dinas Walikota Tomohon pada Senin (13/12/2021).

“Pastikan semua data-data kepedudukan adalah valid dan benar. Hindari pemalsuan data, serta pastikan tidak ada pungutan dan jangan sampai terjadi OTT (operasi tangkap tangan),” ujarnya.

Khusus kepada para camat yang hebat-hebat, saya minta untuk berikan dukungan penuh dengan koordinasi dan memimpin para lurah dan perangkat kelurahan, untuk memastikan target di tiap kecamatan tercapai.

“Kepada para lurah yang hebat-hebat, saya minta target perekaman dan penerbitan KTP elektronik dengan capaian 100% serta penerbitan Akta Kelahiran usia 0-18 tahun dengan cakupan dari 85 % menuju 100 % pada 31 desember 2021, peningkatan penerbitan kartu identitas anak (KIA) usia 0 – 17 tahun ke bawah, pemutahiran penerbitan kartu keluarga (KK), dan memastikan tidak adanya pungutan dan tidak terjadi OTT dalam pengurusan dokumen kependudukan, ” tegasnya.

Dia mengatakan pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali dapat berpengaruh buruk terhadap percepatan pembangunan.

Peningkatan jumlah penduduk mengakibatkan terjadinya peningkatan kebutuhan, seperti kebutuhan perumahan.

“Mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah kembali menggalakkan program keluarga berencana di mana keluarga sebagai dasar, harus dapat meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan, sebab keluarga mempunyai peran penting dalam membangun bangsa yang kuat dan maju, berkarakter dan berkepribadian dan budi pekerti,” katanya.

Masalah keluarga berencana, sebutnya menjadi tugas yang harus menjadi perhatian bersama.

Pertumbuhan penduduk termasuk cepat apabila pertumbuhan 2% lebih dari jumlah penduduk setiap tahun. Pada dasarnya hanya ada dua perubahan yang mempengaruhi angka pertumbuhan penduduk yakni mengurangi atau menambah. Di mana kesemuanya itu berkesinambungan dengan masalah kependudukan dan pencatatan sipil.

Bentuk dukungan camat dan lurah, ungkap Roring dapat direalisasikan dengan
mengerahkan semua sumberdaya perangkat kelurahan dan lingkungan untuk mendata, mengajak, menghimbau warga wajib KTP-el usia 17 tahun ke atas, yang belum melakukan perekaman dan pencetakan ktp elektronik, serta bagi yang belum memiliki akta kelahiran usia 0-18 tahun, agar segera mengurus di Dinas Dukcapil, dengan memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, melakukan sosialisasi pencapaian perekaman dan penerbitan KTP elektronik dengan capaian 100%; penerbitan akta kelahiran usia 0-18 tahun dengan cakupan dari 85 % menuju 100 % pada 31 desember 2021; peningkatan penerbitan kartu identitas anak (KIA) usia 0 – 17 tahun ke bawah; dan pemutahiran penerbitan kartu keluarga (KK), di tiap kelurahan dan lingkungan masing-masing.

Pada berbagai kesempatan acara melalui sambutan, rapat-rapat, atau melalui berbagai media informasi baik melalui pengeras suara dan media sosial.

“Pastikan terjadi tertib proses pelayanan dokumen kependudukan di tingkat lingkungan, kelurahan, hingga kecamatan sampai penerbitan dokumen di Dinas Dukcapil,” imbuhnya.

Hadir Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon Albert J Tulus SH Kepala Bagian Kesra Erny Timbuleng, SSi serta para peserta yakni para Lurah dan Camat se Kota Tomohon.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *