Foto Ilustrasi
Bitung, Sulutreview.com– Kabar tak sedap menerpa pihak PT Meares Soputan Minning (MSM)/Tondano Nusa Jaya (TTN) yang berada di Sulawesi Utara (Sulut) tepatnya Minahasa Utara (Minut)
Pasalnya, kabar ini diawali dengan hebohnya di dalam lingkungan pihak PT MSM/TTN soal adanya dugaan dipergokinya sepasang pria dan wanita sedang kebelet (maaf) indehoy dalam toilet.
Celakanya pasangan yang diduga kuat sedang beradegan panas wik wik ini, bukanlah sepasang suami istri namun adanya hubungan gelap (Hugel)
Kabar tersebut terjadi kurang lebih sekitar dua pekan lalu yang membuat heboh, dimana salah satu security yang bertugas diarea Maintenance Planning PT MSM/TTN, memergoki NR dan CC di salah satu toiled sedang berbuat mesum disaat jam kerja.
Menurut sumber kepada awak media, menyampaikan kejadian ini sering dan sudah berulang-ulang kali dilakukan oleh NR dan CC, namun pada waktu itu, keduanya tak bisa mengelak saat kepergok oleh security.
“Saat sedang melakukan rutinitas pekerjaan untuk pengawasan dan melintasi area toilet, dia (security. red) mendengar desahan yang tak teratur disertai dengan suara lembut ‘uh..ahh’ berasal dari dalam gedung toilet” ujar sumber yang tak mau namanya diberitakan. Selasa (30/11).
“Rasa penasaran akan desahan panas itu, Ia (security. red) dengan sabar dan teliti mencermati akan sumber desahan tersebut, alhasil kurang dari 10 menit pasangan (NR dan CC. red) keluar dari dalam toilet yang merupakan titik sumber desahan itu” sambungnya.
Diduga NR dan CC, keduanya telah memiliki hubungan keluarga dari masing-masingnya serta merupakan ‘bos dan bawahannya’ di departemen yang sama.
Lantas, apa tanggapan pihak PT MSM/TTN soal dugaan kabar yang menghebohkan ini? melalui Superintenden Public Relation External Relation PT MSM/TTN, Hery Inyo Rumondor saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, membantah akan kejadian tersebut.
“Perusahan sementara lakukan investigasi soal ini, semua pihak akan di panggil dan konfrontasi soal isu ini,” tulis Inyo melalui pesan singkat whatsapp.
Seraya menambahkan, “Jika terbukti, pemecatan tanpa kompensasi apa-apa terhadap oknum karyawan yang terbukti lakukan hal-hal tidak terpuji seperti itu” tegasnya.(zet)













