AKP Awaludin Puhi SIK (Kasat Lantas Polres Bitung)
Bitung, Sulutreview.com– Pihak Polres Bitung melalui Satuan Polisi Lalu Lintas nampaknya tak mau membuat penyelesaian kasus tabrakan Maut di Danowudu untuk berlarut-larut.
Buktinya kabar terbaru, pihak Polres Bitung saat ini telah menyelesaikan berkas perkara tabrakan maut yang terjadi di Kelurahan Danowudu yang menewaskan 4 orang antara Truck Tronton VS Kendaraan Bermotor pada 01 Juli 2021 silam.
Sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Bitung AKBP Indrapramana H SIK melalui Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi SIK bahwa perkembangan kasus laka lantas LP No. 413/VI/2021/2021/LL/RES.
BITUNG antara Mobil Tronton Vs Roda 2 yang mengakibatkan 4 orang Meninggal Dunia yang terjadi pada Selasa tanggal 01 Juni 2021 sekitar jam 00.30 WITA di jalan raya Bitung – Likupang Kel. Danowudu Kecamatan Ranowulu kota Bitung. (LP No. 413/VI/2021/LL/RES. BITUNG tanggal 01 Juni 2021) antara pengemudi truk tronton Samuel Runtukahu alias SAM bertabrakan dengan pengendara Sepeda Motor Reifandi Porawow dengan 3 (tiga) orang penumpang Sepeda Moror yang menyebabkan 4 (empat) orang meninggal dunia, sudah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan : No.B-1853/P.1.14/Eku.1/08/2021 (terlampir). Dan sudah di Tahap 2.
Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi SIK mengatakan, dengan adanya P 21 ini maka kasus kecelakaan yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia ini, segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses di Pengadilan Negeri Bitung nanti.(zet)













