Seorang tersangka dan Barang Bukti, diamankan Polsek Matuari
Bitung, Sulutreview.com- Polres Bitung yang dipimpin Kapolres AKBP Indrapramana H. SIK sangat getol memberantas aksi kriminalisme apalagi menyangkut penyaluran Minuman Keras (Miras) ilegal seperti Cap Tikus, langsung diberantas di Kota Cakalang Bitung.
Di Polsek Matuari Kota Bitung misalnya, dimana jajaran Polsek yang dipimpin Kapolsek Kompol Andry Permana SIK pada Senin (02/08/2021) berhasil mengungkap, penyaluran Miras Cap Tikus yang diduga ilegal di Kelurahan Manembo-nembo, tepatnya di salah satu rumah di belakang RM Minang Jaya.
Kapolsek Kompol Andry Permana SIK kepada wartawan mengatakan bahwa kronologis penangkapan oknum penyalur Miras yang diketahui bernama IR alias IK berawal dari informasi warga bahwa di wilayah Kelurahan Manembo-nembo ada penyaluran Cap Tikus di sejumlah warung-warung, seketika Tim Opsnal Polsek Matuari yang dipimpin oleh Aipda Candra Irawan langsung bergerak ke titik lokasi untuk melakukan pengembangan dan mendapati Minuman Keras jenis Cap Tikus yang di kemas dengan menggunakan Plastik dan dilapisi dengan karung sebanyak 8 karung dimana per karung dengan takaran 1 galon dan 3 Botol Aqua ukuran 1.5 Liter siap untuk disalurkan.
Berdasarkan keterangan dari pemilik barang IK jenis Perempuan (40) bahwa barang tersebut di ambil dari Desa Raanan Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan dan akan di salurkan ke warung warung sesuai dengan pesanan, harga per Galon di ambil dengan harga Rp 400.000 kemudian dijual dengan harga Rp 500.000, untuk mobilisasi menggunakan kendaraan Pribadi jenis Kijang Innova warna hitam nopol DB 1737 BC.
“Ya mendengar info ada pergerakan oknum yang menyalurkan Cap Tikus, tim kami secara cepat mengunci titik lokasi dan meringkus pelaku IK tersebut tanpa ada perlawanan dan kami langsung mengamankan pelaku dan Barang Bukti Cap Tikus,” jelas Kapolsek yang merupakan mantan Kasat Lantas Polres Bitung ini.
Menurutnya saat ini Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Matuari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(zet)






