Pemkot Bitung Lindungi 25 Ribu Tenaga Kerja Informal

Program BERKAT Kota Bitung siap melindungi 25.000 tenaga kerja informal

Bitung, Sulutreview.com – Pemerintah Kota Bitung di bawah kepemimpinan Wali Kota Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar berkomitmen melaksanakan Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal itu ditindaklanjuti dengan melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan kepada 25.000 pekerja informal rentan secara bertahap di tahun 2021.

Perlindungan ini dinamakan program ‘BERKAT’ sesuai dengan misi wali kota dan wakil wali kota Bitung yang merupakan singkatan dari Buat Mereka Tersenyum.

“Dengan program perlindungan Jaminan Sosial ini diharapkan masyarakat pekerja informal di Kota Bitung dapat tersenyum karena merasakan keamanan saat bekerja dan merupakan bukti kehadiran pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” sebutnya.

Di saat bersamaan juga dilaksanakan Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pelabuhan Perikanan Samudra Bitung tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja (awak kapal perikanan) di wilayah operasional pelabuhan perikanan samudera bitung.

Tri Aris Wibowo selaku Kepala Pelabuhan Perikanan Samudra Bitung menyatakan bahwa penanda tanganan MoU merupakan tindak lanjut Inpres 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan sejak tahun 2019 tetapi dengan adanya PP No 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sehingga ada penyempurnaan pelaksanaan program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang akan dilaksanakan di wilayah operasional Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung,” katanya.

Sementara itu, Hadi Purnomo Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa Bitung merupakan pemerintah daerah pertama di Indonesia yang sudah melaksanakan intruksi presiden 2 Tahun 2021 dengan melindungi pekerja informalnya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Diharapkan dengan program berkat ini rencana pemerintah daerah kota bitung untuk melaksanakan universal coverage masyarakat pekerja di kota bitung dapat segera terealisasi,” ujarnya.

Hendrayanto Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado menyampaikan sangat bersyukur, karena Pemerintah Kota Bitung sangat mendukung dengan program dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Sehingga kita juga akan selalu support dan membantu pemerintah kota bitung untuk mencapai universal coverage untuk masyarakat pekerja,” tandasnya.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *