Manado, Sulutreview.com – Sistem digitalisasi menjadi kebutuhan yang mendesak dewasa ini. Karena itu, gagasan dalam mempercepat proses digitalisasi, seperti halnya Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP), adalah sangat tepat, di mana tujuan ETP ini, adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik.
Terutama dalam meningkatkan potensi penerimaan Pemda melalui pemanfaatan teknologi digitalisasi.
Untuk itulah Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey mengukuhkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Sulut.
“TP2DD Provinsi Sulawesi Utara yang dikukuhkan hari ini, diharapkan akan menjadi tim yang efektif dalam mempermudah setiap proses layanan transaksi keuangan, baik di masyarakat maupun di pemerintah daerah,” ungkap Gubernur Olly pada momentum pengukuhan TP2DD yang dilaksanakan di aula Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulut, Rabu (31/3/2021).
Olly berharap pembentukan TP2DD akan berdampak pada upaya pemulihan perekonomian daerah. “Mari kita maksimalkan penerapan implementasi ETP di daerah,” ujarnya sambil menambahkan agar TP2DD dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana telah termuat dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 98 Tahun 2021, untuk bersama-sama mempercepat dan memperluas transaksi elektonik dalam tubuh pemda di Sulut.
Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan BI Sulut, Arbonas Hutabarat menjelaskan perilaku masyarakat telah berubah, dan manfaat atas transaksi secara digital tersebut sudah dirasakan secara massif.
Transformasi pemanfaatan digital payment untuk ETPD, sebut Arbonas adalah keniscayaan seiring tren digitalisasi, terakselerasi menghadapi kondisi pandemi COVID 19.
“Dengan trend tersebut pada tahun 2025 diharapkan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Digital dapat berjalan, terintegrasi secara riil antara pemda, pemerintah, Industri, UMKM, pasar, pariwisata, transportasi, masyarakat, petani, nelayan dengan sistem pembayaran. Yang akan membawa 91,3 juta penduduk
unbanked dan 62,9 Juta UMKM ke dalam ekonomi dan keuangan formal secara sustainable melalui pemanfaatan digital,” ungkapnya.

Sambung Arbonas, percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETPD) dilaksanakan di setiap Provinsi dan kabupaten/kota untuk mencapai beberapa tujuan. Pertama, untuk memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah dan inklusivitas ekonomi di pusat daerah, serta pemerataan kesejahteraan. Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik kecepatan transaksi keuangan, dan
transparansi, serta mencegah kebocoran pelayanan publik.
Ketiga, meningkatkan PAD dan kesehatan fiskal daerah serta mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital. Pendataan ETP yang akurat dan terintegrasi, membantu untuk mendorong berbagai Program Pemerintah meliputi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Program Bantuan Sosial (Bansos), dan Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah memperluas penyaluran bantuan sosial non tunai dalam masa Pandemi Covid-19, melalui Bank Penyalur BNI, BRI, dan Bank Mandiri ke seluruh kabupaten/kota di Sulut.
Adapun penyaluran Bansos non tunai per Januari 2021mencapai sebesar Rp27 Miliar dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 136.085. Sehingga mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang kuat, seimbang, inklusif dan berkelanjutan.(hilda)













