Bitung  

Penambangan Pasir Buang Ngantung Segera Miliki Ijin Persetujuan Lingkungan

Suasana Rapat pemeriksaan dokumen 

Bitung, Sulutreview.com- Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung bekerjasama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Nampaknya akan memperketat terkait penambang-penambang pasir di Sulut.

Julius Buang Ngantung

Salah satu bukti, yaitu pihak DLH Kota Bitung bekerjasama dengan DESDM Provinsi Sulut serta Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR, Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung pada Selasa (31/03/2021) telah melakukan rapat pemeriksaan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) terhadap salah satu lokasi rencana pengolahan penambangan Pasir milik dari Bapak Julius ‘Buang’ Ngantung yang dilaksanakan di Kantor DLH Kota Bitung.

Terpantau wartawan, bahwa dalam pelaksanaan rapat tersebut. Dipimpin Kepala DLH Bitung Sadat Minabari MS.i dan dihadiri oleh jajaran pejabat dari DLH Provinsi instansi dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Bitung serta Bapak Buang Ngantung yang telah mengurus dokumen untuk menjalankan penambangan pasir di Kota Bitung.

Pada rapat tersebut, banyak masukan yang disampaikan oleh pihak DLH Provinsi Sulut, agar dalam dokumen ijin lingkungan yang diusulkan oleh Bapak Julius Buang ngantung dapat dilengkapi untuk segera ditetapkan untuk ijin pengelolaan penambangan Pasir yang berada di wilayah Kecamatan Ranowulu.

Sementara itu, Kepala DLH Bitung Sadat Minabari mengatakan bahwa memang saat ini. Ada perubahan nama dan mekanisme serta istilah terkait ijin lingkungan, “dari yang dulu disebut ijin lingkungan, namun saat ini. Sudah berubah menjadi persetujuan lingkungan,” tandasnya.

Apalagi menurut Sadat bahwa saat ini, pihak Pemerintah sudah mengeluarkan aturan untuk mempermudah para pengusaha dalam hal ini investor. Dimana kalau yang dulu untuk yang pengelolaanya dibidang lingkungan hidup wajib untuk memiliki ijin lingkungan baru ijin PPLH (Perlindungan dan Pengelolaahan Lingkungan Hidup) untuk dilakukan pengurusan dengan mekanisme yang tersendiri. “Namun dengan adanya UU cipta kerja dan turunannya yaitu PP 22 tahun 2021 bahwa proses pengurusannya akan turun sekaligus,” katanya.

Terkait kesimpulan dalam rapat tim pemeriksa kepada salah satu pengusaha untuk mendapatkan ijin kelayakan pengelolaan pertambangan batuan kami sudah meriksa dengan semua pihak yang terkait.

“Untuk apakah ini, akan diterima atau tidak. Tergantung dari kesiapan dari pengusaha penambang tersebut dalam melengkapi segala aturan terkait aturan-aturan persetujuan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, pengusaha Penambang Batuan Julius Buang Ngantung mengatakan, bahwa pihaknya. Berterimah kasih atas semua pihak yang telah melakukan rapat pemeriksaan akan dokumen ijin-nya yang telah selesai dalam hal ini Kadis DLH Bitung dan pihak Dinas ESDM Provinsi Sulut.

“Mudah-mudahan ijin persetujuan lingkungan saya ini, dapat segera keluar. Agar supaya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bitung. Dari pada saat ini, diduga masih ada juga yang liar. Untuk itu, karena saya tau dan taat aturan, makanya saya ikuti seperti saat ini. Sebab dalam operasional nanti, tentu saya akan bayar pajak juga dan memenuhi aturan-aturan lingkungan,” katanya.

Menurut Buang, bahwa pihaknya sebelumnya juga, dalam penambangan pasir, wajib membayar pajak di Dispenda Bitung. “Yang kalau dihitung per tahun-nya sudah mencapai ratusan juta rupiah lebih. Untuk itulah, dengan adanya hasil rapat ini. Akan mempercepat realisasi ijin kelayakan explorasi penambangan batuan saya ini,” kuncinya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *