Minsel  

Mutasi Jabatan dan SIPD, Bupati FDW Konsultasi ke Kemendagri

Bupati FDW saat melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri

Amurang, Sulutreview.com – Telah menjadi komitmen Bupati Franky D Wongkar dan Wakil Bupati Pdt Petra Y Rembang (FDW-PYR), untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan aturan.

Makanya untuk menempatkan sejumlah putusan dengan tepat, FDW-PYR melakukan konsultasi di Kemendagri Jumat (26/3/2021).

Bupati Minsel FDW didampingi Staf Ahli Bupati bidang Politik Hukum dan Pemerintahan yang juga sebagai Plt Kadis PUPR Dekky Tuwo SSos melakukan kunjungan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bupati Wongkar dan rombongan diterima langsung Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kapusdatin Kemendagri) Asmawa Tosepu AP MSi.

Pada kesempatan itu sejumlah materi pokok dibahas. Salah satu yang dibahas terkait penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

“Diharapkan Pemkab Minsel bisa memanfaatkan sistem yang baru ini, sesuai standar di Kabupaten Minsel,” tutur Asmawa
Mantan Kabag Ortal dan Kakan Penanaman Modal Kabupaten Minsel.

Tosepu juga menyambut baik kunjungan tersebut dan menjelaskan bahwa SIPD adalah suatu sistem yang berkesinambungan mulai dari perencanaan sampai pada pembiayaan.

“Apabila diterapkan dengan baik akan sangat menguntungkan pihak Pemda terutama dalam hal pengawasan, pengendalian dan evaluasi,” jelasnya.

Masih di tempat yang sama, Bupati Minsel mengunjungi Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Dr Cheka Virgowansyah, SSTP ME.

Pada pertemuan itu membahas tentang penguatan Kelembagaan dan Kepegawaian. Antara lain masalah mutasi jabatan yang dikaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan Pemilukada di mana enam bulan sebelum pemilihan dan enam bulan sesudah pelantikan Kepala Daerah tidak bisa mengadakan mutasi jabatan kecuali mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Direktur menjelaskan, apabila kepala daerah mengusulkan mutasi jabatan pihaknya akan mengkaji secara cermat dan apabila memenuhi syarat maka akan dikeluarkan rekomendasi.

Rekomendasi untuk mutasi eselon II ditandatangai langsung oleh Mendagri sedangkan eselon III dan IV cukup ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah.

Menurut Direktur, bupati harus selektif dalam menentukan pejabat, disarankannya untuk memilih pejabat yang loyal dan mampu menjalankan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati namun hindari adanya pejabat yang nonjob kecuali pejabat  tersebut benar-benar telah melanggar peraturan perundang- undangan atau melanggar Etika PNS serta tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.

FDW dalam dua pertemuan itu juga menegaskan, dalam mengambil tindakan, Pemkab tidak ingin menabrak aturan. Terutama dalam setiap keputusan dan kebijakan akan mengikuti aturan yang berlaku.

“Sebelum mengeluarkan keputusan dimaksud harus berkonsultasi dengan atasan dalam hal ini Mendagri melalui Pejabat terkait,” terang Wongkar.

Dikatakannya, punya komitmen sejak awal mewujudkan visi dan misi bupati bersama wakil bupati. Untuk mewujudkan itu, membutuhkan sumber daya yang handal dan berkompeten dalam melaksanakan dan mengawal proses pembangunan yang tentunya harus dibarengi dengan loyalitas kepada atasan.

“Kami sampaikan banyak terima kasih kepada Kemendagri/ Kapusdatin dan Direktur yang telah menerima Bupati Minahasa Selatan bersama tim untuk berkonsultasi,” tuturnya saat berada di Jakarta.

FDW berharap, seluruh jajaran ASN termasuk semua pejabat Pemkab Minsel harus melaksanakan tugas sesuai tupoksi yang ada.

“Yang utama sekarang ini bagaimana melayani masyarakat dengan baik. Karena kerinduan warga untuk mendapatkan pelayanan sebaik mungkin sangat besar,” pungkasnya.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *