Minsel  

Pelle Jadikan Desa Tenga Bebas Knalpot Racing

Desa Tenga Minsel

Amurang, Sulutreview.com – Sejak dipercayakan Bupati Franky D Wongkar SH dan Wakil Bupati Pdt Petra Rembang MTh, Pejabat Hukum Tua Desa Tenga Ferol N Pelle SH mengambil sikap tegas di wilayah pemerintahannya.

Pelle langsung menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat. Salah satunya adalah soal penggunaan knalpot racing.

Dalam program pemerintahan di Desa Tenga, Pelle menegaskan supaya masyarakat di desa Tenga dilarang menggunakan sepeda motor knalpot racing. “Kami menerapkan Desa Tenga bebas knalpot racing karena sudah menjadi keluhan dari masyarakat desa Tenga, ” ujar Pelle kepada koran ini.

Ditegaskannya, hampir setiap malam sebelum dirinya menjabat sebagai pejabat hukum tua, keluhan masyarakat apalagi warga yang sudah lanjut usia (Lansia) mengeluh soal kebisingan knalpot racing. Apalagi di saat jam tidur tengah malam, bahkan aktivitas di siang hari. Belum lagi saat ada jam-jam ibadah.

“Jika kedapatan masyarakat menggunakan knalpot racing maka akan diberikan tindakan tegas dengan membawa motor milik warga ke pihak kepolisian,” tandasnya.

Program ini lanjut Pelle, menindaklanjuti akan program Polres Minsel dan Polsek Tenga soal kawasan bebas Knalpot racing di wilayah kepolisian Polsek Tenga.

Selain program lain lagi yang diterapkan pemerintah desa, kata Pelle yaitu penggunaan masker. Dalam hal penggunaan masker merupakan tindak lanjut dari pemerintah daerah pada penanganan penyebaran vovid-19. “Pemerintah desa bertindak sesuai dengan instruksi dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucap Pelle.

Makanya dia berharap, masyarakat dapat menunjang semua program pemerintah desa. Karena sasaran utama adalah untuk kesejahteraan dan kemajuan Desa Tenga.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *