Bahas Empat Ranperda, DPRD Minsel Jalankan Fungsi Legislasi

Bupati Minsel menyerahkan usulan empat Ranperda kepada Wakil Ketua DPRD Minsel, Stefanus Lumowa untuk dibahas

Amurang, Sulutreview.com – DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Rapat Paripurna atas usulan empat Rancancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang merupakan usulan eksekutif, Rabu (10/3/2022). (Lihat Grafis 4 Ranperda yang diusulkan dibahas,red).

Hal itu sejalan dengan tugas utama DPRD, sebagai lembaga legislasi.

DPRD Minsel siap jalankan tugas legislasi

Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa SE didampingi Wakil Ketua Paulman Runtuwene. Dan Ketua DPRD Minsel Jenny Tumbuan SE yang mengikuti melalui vidcon.

Bupati Minsel Franky D Wongkar SH dan Wakil Bupati Petra Y Rembang dan jajaran juga hadir. Turut serta pula Pimpinan Forkompimda yang diwakilkan.

Penyerahan empat ranperda siap dibahas

Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa menegaskan, pentingnya dilakukan Rapat Paripurna guna mendengarkan apa yang menjadi pokok-pokok pikiran DPRD. “Harus dipahami bahwa pokok pikiran DPRD adalah bentuk rangkuman usulan masyarakat yang terangkum dalam semua urusan kewenangan pemerintah daerah,” tuturnya.

Rapat paripurna berlangsung dengan baik

Lebih dari itu Lumowa menyampaikan, usulan Ranperda sangat penting bagi DPRD karena merupakan dokumen yang sangat penting untuk mengarahkan pada tujuan pemerintah daerah sesuai dengan visi dan misi kabupaten Minsel.

“Ini merupakan makna tersendiri bagi pemerintahan FDW-PYR karena tahun pertama penyusunan rencana pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi pak bupati dan wakil bupati FDW-PYR,” ungkap Lumowa lagi.

Dalam hal pembahasan awal atas pengusulan empat Ranperda tersebut, Lumowa juga berharap, jika ini bisa dijadikan sebagai landasan yang kuat dalam penyusunan perencanaan pembangunan jangka pendek tapi juga sasaran lainnya. Apalagi dalam sinergitas antara pemerintah daerah dan  pemerintah provinsi.

Bupati Franky Wongkar saat hadir di paripurna
Wakil Bupati Petra Rembang hadir di paripurna
Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa memimpin jalannya paripurna

Sementara itu, Bupati Minsel Franky D Wongkar menyatakan, usulan empat Ranperda tersebut sangat penting dilakukan, karena melihat situasi dan kondisi daerah serta menyesuaikan dengan visi dan misi pemerintah yang ada.

Dikatakan Wongkar, penyampaian empat Ranperda di lembaga DPRD ini karena, DPRD memiliki peran penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Ada banyak aspiran masyarakat yang belum terwujud, makanya pemerintahan sekarang ini berupaya untuk mewujudkan aspirasi masyarakat Minsel yang dituangkan dalam visi dan misi pemerintah daerah,” jelas Wongkar saat membawakan penyampaian di atas podium.

Eksekutif dan legislatif siap bahas empat Ranperda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas pokok pikiran yang disampaikan DPRD tersebut eksekutif langsung menerima. Dengan harapan pembahasan Empat Ranperda dapat dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari hasil sidang paripurna tersebut akhirnya terbentuklah tim panitia khusus (Pansus) untuk membahas empat Ranperda tersebut.(srv)

Grafis :
Susunan Pansus:

l.Pembahasan Ranperda Perubahan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Minahasa Selatan tahun 2014 – 2034, RTRW dan Pansus Pembahasan Ranperda Penerapan disiplin, Penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019:

Ketua : Rommy Pondaag
Wakil : Ketua Roby Sangkoy
Sekretaris : Abdul Salman Katili

ll. Pansus Pembahasan Ranperda Pengelolaan  Barang Milik Daerah:

Ketua : Julian Mandey
Wakil Ketua : Royke Kaloh
Sekretaris : Orwin Tengor

lll. Pansus Pembahasan Ranperda
Penyelenggaraan Kearsipan :
Ketua : Jacklyn Koloay
Wakil Ketua : Wulan Wungow Sekretaris : Olviane Timbuleng

Grafis :

Agenda Paripurna Antara lain sebagai berikut:

I.) Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD; dan
II.) Pembicaraan Tingkat Ke-Satu terhadap Ranperda tentang :

1. Perubahan Perda 3/ 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Minsel Tahun 2014-2034
2. Penyelenggaraan Kearsipan
3. Pengelolaan Barang Milik Daerah
4. Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid

Grafis :

A. FUNGSI DPRD
– Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah

– Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)

– Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Tugas, Wewenang dan Hak DPRD :

1.Membentuk peraturan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *