Kejari Bitung Frenkie Son SH MH
Bitung, Sulutreview.com– Kejaksaan Negeri Bitung, dibawah pimpinan Frenkie Son SH MM MH, di awal tahun 2021, diramaikan dengan pemeriksaan saksi dugaan korupsi di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut).
Tak heran, kantor Kejaksaan Negeri Bitung yang berada di wilayah Kecamatan Maesa ini, tak terlepas dari bidikan kamera sejumlah wartawan, karena ingin mengetahui sekaligus memberitakan siapa-siapa saja, Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan pejabat-pejabat tinggi top eksekutif lainya. Yang bakal tersandung kasus dugaan korupsi di Kota Cakalang ini.
Tak bisa dipungkiri, memang. Sepak terjang dari Kejari Frenkie Son SH MH dalam menuntaskan sejumlah kasus khususnya dugaan korupsi di Kota Bitung sudah ‘On The Track’ dan patut diancungi jempol. Sebab melalui kasus dugaan korupsi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) satu persatu mulai mulai terjaring.
Salah satu bukti. yaitu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPMPTSP yaitu AGT alias Handry, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari kedepan.
Cerita kelam diatas, ternyata tidak hanya berhenti atau ‘transit’ disitu saja. Melainkan pihak Kejaksaan, terus tancap gas untuk terus melanjutkan perjalanan pemeriksaan dugaan korupsi ini. Dengan terus bergerak, untuk menggali lebih dalam lagi, menuntaskan kasus tersebut sampai keakar-akarnya secara terang benderang, tanpa takut dan gentar dengan tidak memandang bulu.
Buktinya, pada konfrensi Pers dengan jajaran wartawan, pada Kamis (25/02/2021) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH MH. Dirinya mengatakan bahwa nantinya, pada Selasa depan akan melakukan, pemeriksaan lanjutan yang masih seputar dugaan korupsi dipusaran Kantor DPMPTSP Bitung.
“Ada empat saksi yang akan kami periksa. Untuk tiga ASN dijadwalkan Jumat (26/02/2021) hari ini. Dan untuk Ibu Walikota nanti Selasa depan,” katanya.
Saat ditanya, apakah selain 4 saksi ini, ada tersangka lain lagi? Frenkie mengatakan, bahwa untuk sementara baru 4 saksi tersebut.
Pemeriksaan saksi ini, dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan AGT alias Handry sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung TA 2019.
“Nantilah, kalau ada perkembangan secepatnya kalian (wartawan red) akan segera mengetahuinya,” tandasnya.(zet)













