Minsel  

Kaawoan Tepis Rumor Pelantikan, Hanya Mengisi Jabatan yang Ditinggal Pensiun

Sejumlah pejabat yang mendapatkan tugas mengisi jabatan yang ditinggal pensiun

Amurang, Sulutreview.com – Adanya kabar pelantikan sejumlah pejabat di Minsel, dengan Surat Keputusan (SK) Plh Bupati Minsel Denny Kaawoan, akhirnya dibantah dengan tegas.

Menurut Kaawoan, pergantian jabatan di lingkup Pemkab Minsel pada awal pekan ini ditujukan untuk mengisi jabatan-jabatan lowong yang ditinggal pensiun.

Selain juga mengisi jabatan Pelaksana tugas (Plt) yang telah lebih dari dua tahun.  “Jadi hanya mengisi jabatan yang lowong,” ujar Kaawoan kepada sejumlah wartawan, kemarin.

Menurutnya,  jabatan yang diisi karena pensiun dan ada juga lantaran Plt-nya sudah menjabat lebih dari dua tahun.

“Jadi sekedar meluruskan saja, karena yang diisi hanya Plt saja jadi tidak ada pelantikan,” jelas Kaawoan lagi.

Ditambahnya, untuk jabatan  berstatus Plt tidak ada pelantikan. Justru yang diberikan pada pejabat hanya dalam bentuk pemberian surat tugas. Penyerahan surat tugas juga dilaksankan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Jadi perlu ditegaskqn lagi bahwa tidak ada pelantikan pejabat. Dan perlu juga saya jelaskan bahwa sebagai Plh tidak dapat melantik pejabat definitif. Jangan sampai ada salah persepsi di masyarakat, karena memang tidak boleh. Untuk pelantikan hanya dapat dilaksanakan untuk pejabat definitif,” urainya.
Seperti diketahui delapan pejabat telah mengantongi SK sebagai Plt yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Minsel, Drs Ferdinand Roy Tiwa MSi atas nama Plh Bupati.

Delapan pejabat tersebut adalah Dekky Jusni Tuwo sebagai Plh Dinas PUPR, Olviane Rembet, sebagai sekretaris PUPR, Hendra Pandeynuwu sebagai Plh Kepala Inspektorat. Ada juga Rolly Makauli sebagai Camat Tumpaan, kemudian Merry Lombogia Togas, Maggie Mawitjere, Feibe Pussung dan Deasy Ratulangi.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *