Amurang, Sulutreview.com – Pencairan Dana Desa (Dandes) oleh pemerintah daerah, dipastikan terlambat.
Pasalnya, hukum tua di Minsel masih banyak yang belum menyelesaikan sejumlah ketentuan yang berlaku. “Dana desa tidak bisa dicairkan jika berkas tidak lengkap. Apalagi dokumen-dokumen penunjang,” ujar Kadis PMD Hendrie Lumapow, melalui Sekdis Altin Sualang, Selasa (09/02/2021).
Menurutnya, sejumlah persyaratan utama yang harus dilakukan oleh Hukum Tua adalah harus menuntaskan penyusunan APBDes. secepatnya. “Jika APBDes tidak ada maka DanDes tidak bisa dicarikan,” tegas lagi Sualang.
Lebih jauh dikatakan, seharusnya berdasarkan aturan yang ada, desa sudah bisa menyalurkan Dana Desa termasuk BLT DD, namun sampai dengan hari ini, baru terpantau ada beberapa desa yang sudah melakukan evaluasi APBDES di antaranya Tanamon Utara, Wuwuk dan Wuwuk Barat.
Sementara itu, desa lainnya tidak ada informasi sama sekali. “Jadi memang akan terlambat jika desa-desa tidak menyelesaikan tepat waktu karena baru 4 desa yang terbilang selesai melakukan pelaporan,” tegasnya lagi.
Selain ketentuan diatas, sejumlah persyaratan awal yang wajib disiapkan oleh desa kata Sualang yaitu desa wajib menyelesaikan Perdes pertanggungjawaban, kemudian laporan konsolidasi tahun 2020, RKPDes dan Peraturan Hukum Tua tentang penetapan KPM BLT DD.
Setelah itu baru desa dapat menyusun APBDES berdasarkan pagu ADD dan DD yang sudah ada.
“Jika hal-hal tersebut secepatnya dituntaskan maka ratusan desa akan bisa secepatnya menerima penyaluran DanDes,” ungkapnya.
Makanya Sualang menjelaskan lagi, PMD akan melakukan evaluasi secara besar-besaran kepada semu desa. Apalagi sudah ada keluhan-keluhan yang masuk terkait keterlambatan penyaluran DanDes. “Ini akan menjadi perhatian serius,” janjinya.(srv)