Minsel  

Koloay Janji Perjuangkan Aspirasi Rakyat Masuk APBD

Anggota DPRD Kabupaten Minsel Dapil Tenga-Sinonsayang Jaclyn Koloay dan Frangky Lengkey saat menanggapi apa yang menjadi aspirasi masyarakat di Musrembang tingkat Kecamatan, kemarin.

Tenga, Sulutreview.com – Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Jaclyn Koloay menegaskan untuk berjuang mewujudkan aspiras masyarakat.

Seagai fungsi anggota DPRD yang duduk di DPRD Minsel, dia berkomitmen untuk menyampaikan dan merealisasikan amanah rakyat.

“Harapan saya ke depan semoga apa yang diharapkan itu bisa terlaksana,” tuturnya pada pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Penyusunan RKPD Kabupaten Minsel Tahun 2022, Kecamatan Tenga, yang dilaksanakan di Kantor Hukum Tua Tenga Kecamatan Tenga, Senin (08/02/2021).

Namun yang utama, ungkap Jecko sapaan akrab Koloay, aspirasi yang disampaikan harus tertuang dalam RKPD 2022. Sehingga dari usulan-uslan tersebut, bersama rekan-rekan di Dapil V Tenga-Sinonsayang akan mampu diperjuangkan dengan baik.

“Saya tidak berjanji tapi akan berusaha sedapat mungkin agar supaya kerinduan masyarakat untuk menikmati jalan hotmix, sarana dan prasarana lainnya sampai pada bantuan sosial itu bisa terwujud,” ungkap Koloay senada dengan  Anggota Dewan lainnya Frangky Lengkey.

Selanjutnya, mengenai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Koloay menjelaskan hukum tua harus benar-benar memahami terkait aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Yaitu mengacu pada peraturan Menteri No 222/PMD.07/2020 tentang pengelolaan dana desa besarannya Rp 300.000 per bulan atau perkeluarga penerima manfaat ( KPM ). Akan tetapi pemberian penerimaan BLT-DD pun tidak sembarang di salurkan pada masyarakat, itu harus sesuai dengan peraruran PMK No 222 Tahun 2020.

“Yang perlu kita ketahui bersama bahwa bantuan UMKM adalah program dari kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk pelaku usaha yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak pandemi covid-19, sehingga masyarakat yang benar-benar mendapatkan bantuan bisa diberikan,” urai Koloay.

Dikatakan lagi,  bantuan sosial pemerintah adalah program dari kementerian sosial yang hanya di berikan kepada keluarga miskin dan keluarga yang kurang mampu dengan tujuan pada kesejahteraan rakyat, seperti BST, PKH, BPNT itu diberikan pemerintah bukan karena musibah atau karena pandemi Covid-19.

Artinya bantuan yang diberikan tersebut harus sesuai dengan aturan. Jadi jangan tabrak aturan, kerena jika diberikan sesuai dengan aturan maka tidak akan terjadi persoalan di masyarakat.

“Makanya karena dampak Covid-19 ini, hukum tua wajib menganggarkan bantuan untuk masyarakat. Jika ada dana lebih baru bisa anggarkan untuk pembangunan. Ini harus diingat baik-baik. Kerena BLT-DD adalah prioritas utama untuk setiap dana desa di semua desa,” tandas Jecklyn yang diiyakan Anggota Dewan Franky Lengkey.

Diketahui, pembahasan Musrenbang berlangsung alot. Di mana masing-masing hukum tua dan BPD di Kecamatan Tenga menyampaikan aspirasi masyarakat.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *