Kapolres AKBP Winardi Prabowo dan Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw SE
Bitung, Sulutreview.com– Kasus penganiayaan terhadap oknum TNI yang terjadi di Pub Sarona yang berada di Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung pada Sabtu (24/01/2021) bakal berbuntut panjang.
Setelah menangkap 2 Pelaku penganiayaan terhadap Sertu MM alias Meldy yang masing-masing bernama IT alias Isak dan TT alias Tysen yang saat ini telah di tahan di Polda Sulut.
Nampaknya pihak Polres Kota Bitung, bakal memeriksa pimpinan pengelola Pub Sarona tersebut.
Hal ini tersirat, saat Kapolres Bitung AKBP Winardi Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw SE menyampaikan bahwa pimpinan pengelola Sarona Pub akan kami panggil untuk diperiksa.
Pasalnya menurut, Frelly bahwa pengelola Pub Sarona bakal dijerat aturan Covid-19. “Ya kami akan memanggil pimpinan pengelola Pub Sarona. Bisa jadi pengelola Pub Sarona ini kena dalam aturan menyalahi pelanggaran Covid-19. kami akan akan memproses sesuai pelanggaran Covid sesuai edaran Walikota Bitung. Sebab saat ini masih dalam suasana penuntasan penyebaran Covid-19,” singkat mantan pemburu Handal Special Crime Manguni 123 Polda Sulut ini.
Hal ini terungkap di sela-sela konfrensi Pers di halaman Mapolres Bitung soal penangkapan 2 pelaku Penganiayaan kepada oknum TNI, Selasa (25/01/2021).
Ditanya kapan akan memanggil pengelola Pub Sarona ini, Frelly enggan untuk mrnyampaikan kepada sejumlah awak wartawan. “Yang pasti dalam waktu dekat ini. Kita liat saja,” pungkasnya.(zet)













