Bitung  

Jago Merah Kembali Beraksi, Kantor Lurah Paceda Bitung Terbakar

Gambar suasana dalam kantor Lurah Paceda usai  terbakar.

Bitung, Sulutreview.com– Aksi jago merah kembali terjadi di Kota Cakalang Bitung. Kali ini, Kantor Lurah yang berada di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) menjadi sasaran kebakaran.

Beruntung dalam kebakaran tersebut, tidak memakan korban jiwa. Akan tetapi, kerugian sementara masih mencapai jutaaan rupiah.

Diketahui, dari laporan warga, bahwa kejadian kebakaran kantor tersebut, terjadi sekira pukul 03:30 Senin subuh, diduga kuat sengaja dibakar oleh salah satu warga.

Hal ini terungkap, saat Tim anggota Kepolisian Polres Kota Bitung menangkap seorang warga berinisial YS alias Yus (17) pada Senin (25/01/2021). Yus diamankan pihak Kepolisian Polres, karena diduga dengan sengaja membakar kantor Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir.

Pembakaran itu pertama kali dilihat oleh saksi, Sudirman Kaehe (32), saat melintas di depan kantor Lurah, sekitar pukul 03:30 Wita.

Melihat api mulai membesar, Sudirman langsung berteriak kebakaran-kebakaran dan langsung bergegas cepat untuk memberitahukan, kepada keluarganya tak jauh dari lokasi kebakaran.

Mendengar penjelasan Sudirman sejumlah keluarganya langsung berlari cepat menuju lokasi Kantor Lurah yang terbakar, serta melakukan pemadaman api dengan peralatan seadanya, namun beruntung Api bisa dijinakan dan berhasil dipadamkan sekira pukul 03:45 WITA.

Camat Madidir Altin Tumengkol MS.i tak menampik, akan adanya kejadian kebakaran tersebut. Hal ini diuraikan jebolan Fisip Unsrat Manado ini, kepada sejumlah awak media di Kota Bitung.

“Yang terbakar hanyalah Printer bersama Komputer, untuk berkas-berkas pertanggunjawaban dan lain-lain syukur masih aman,” ujar Altin.

Altin juga membeberkan, dugaan sementara motif dari pembakaran kantor lurah tersebut karena ada unsur kesengajaan.

“Itu diduga sengajah dibakar oleh tersangka karena diduga yang bersangkutan sakit hati karena dua pekan lalu yang bersangkutan sempat dihukum oleh Bhabinkamtibmas,” jelasnya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *