Bitung  

‘PETAKA’ Awal Tahun 2021, Kejari Resmi Tetapkan Kepala DPMPTSP Bitung Jadi Tersangka

Suasana Konfrensi Pers bersama Kejari Bitung

Bitung, Sulutreview.com– Janji pihak Kejaksaan Negeri Bitung untuk menargetkan tersangka di awal tahun 2021 saat ini, ternyata tidak hanya isapan jempol belaka.

Hal ini ditandai, dengan adanya penetapan 1 tersangka yaitu oknum Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung AT alias Andreas.

Penetapan tersangka AT tersebut, bisa dibilang berlangsung sangat panjang. Dimana dalam pemeriksaan AT pihak Kejaksaan melakukan pemanggilan sampai 3 kali secara marathon dan akhirnya pada Kamis (21/01/2021) menjadi ‘Petaka’ bagi instansi DPMPTSP, di bawah naungan, Pemerintahan Kota Bitung dimana Kepala Dinas AT resmi dijadikan tersangka oleh Kejari Kota Bitung.

Penetapan tersangka terhadap Andreas disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MM MH didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Andreas Atmaji SH di hadapan sejumlah Wartawan.

Kejari mengatakan bahwa, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bitung setelah menjalani pemeriksaan marathon selama dua hari berturut-turut.

“Setelah tim penyidik melakukan ekspos, maka disimpulkan AT atau Andreas sebagai tersangka kasus korupsi diduga melanggar pasal 12 huruf (i) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah menjadi Undang-undang Nomor 21 tahun 2021 tentang Tindakan Pidana Korupsi,” kata jelas Frenkie saat konfrensi Pers dengan kalangan wartawan di Kota Bitung.

Frenkie menjelaskan bahwa Andreas terbukti melanggar pengadaan barang baik itu langsung maupun tidak langsung di dinas yang dipimpinya selama tahun 2019.

Sehingga pihaknya menjerat dengan pasal 21 dengan bunyi Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

“Jadi dalam pasal itu tidak disebut harus ada kerugian negara,” katanya.

Ditanya pengadaan seperti apa yang dilakukan Andreas, Frenkie menyebutkan salah satunya adalah jasa makloon baju Ketua TP PKK Kota Bitung dari sekian banyak pengadaan yang dilakukan selama tahun 2019.

“Soal pengadaan itu sudah ada aturannya, tapi dari hasil penyidikan Andreas melakukan sendiri semua jasa pengadaan baik itu langsung maupun tidak langsung tanpa mengikuti ketentuan,” jelas Kejari berdarah Ambon ini.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *