Sejumlah Pejabat Publik di Sulut Urung Divaksinasi Covid-19, Ini Alasannya

dr Steaven Dandel MPH

Manado, Sulutreview.com – Pencanangan Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah dilaksanakan di RS Lapangan Kitawaya Kairagi, Jumat (15/01/2021).

Pada kesempatan tersebut dijadwalkan akan diikuti oleh 13 pejabat publik. Namun setelahnya dilakukan screening, ternyata dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi.

Diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulut, dr Steaven Dandel MPH, pada pencanangan imunisasi Covid-19 telah dimulai di Sulut dengan diinisiasi tahapan screening dan penyuntikan bagi 13 pejabat publik.

“Namun dari ke 13 pejabat publik ini, 5 diantaranya dapat dilanjutkan dengan vaksinasi karena tidak ada kondisi medis yang bermasalah untuk dilakukan vaksinasi,” ungkap Dandel dalam siaran pers yang dirilis.

Sementara 8 pejabat publik lainnya, sambung Dandel harus dijadwalkan kembali untuk vaksinasi karena adanya kondisi medis seperti tekanan darah di atas 140/90 mmHg, kondisi Diabetes Melitus yang belum terkontrol dan sementara dalam pengobatan untuk penyakit Jantung.

“Penjadwalan kembali vaksinasi akan dilakukan sampai kondisi medis tersebut menjadi pulih,” ujarnya sembari menambahkan bahwa berdasarkan Standard Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan dalam bentuk screening terhadap 16 kondisi medis ini, adalah merupakan bentuk kehati-hatian dalam inisiasi vaksinasi antigen. Berikut untuk menghindari terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang merupakan rekomendasi dari Organisasi Profesi Kedokteran di Indonesia.

“Bapak Gubernur yang juga hadir dalam proses screening untuk pelaksnaan vaksinasi, menekankan betapa pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memutus mata rantai. Pelaporan termasuk diantaranya adalah lewat program vaksinasi,” imbuhnya.

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey saat diwawancara wartawan mengatakan bahwa dirinya siap untuk dijadwalkan kembali sampai kondisi kesehatan membaik.

“Kita mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Artinya, ketika berdasarkan skrining telah memenuhi syarat, maka tahapan vaksinasi aman.

“Seluruh warga harus mematuhi aturan dari Kementerian Kesehatan terkait syarat bagi seseorang dalam menerima vaksin Covid-19. Hal ini harus diperhatikan,” tandasnya.

Diketahui, untuk alur pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi calon penerima vaksin covid 19, diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang dengan datang tepat waktu sesuai jadwal

Selanjutnya, penerima vaksinasi harus melewati empat meja, yaitu :

Meja 1 Pendaftaran dan verifikasi calon penerima vaksin Covid-19, dengan menunjukkan e-ticket dan bukti identitas lainnya untuk dilakukan verifikasi. Jika identitas sudah terverifikasi calon oenerima vaksin melanjutkn ke meja 2.

Meja 2, merupakan tahapan format skrining, di mana petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana untuk melihat kindisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta (komorbid). Jika calon penerima vaksin sehat, maka vaksinasi dapat dilakukan.

Meja 3 vaksinasi, calon penerima vaksin diberikan vaksin Covid-19 secara aman.

Meja 4, pencatatan dan Observasi, petugas mencatat hasil pelayanana vaksinasi, penerima vaksin diobservasi selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan KIPI, penerima vaksin memperoleh kartu vaksinasi.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *