Handry Tirayoh SE (Kadis DPMPTSP) Bitung
Bitung, Sulutreview.com- Menyusul adanya Kabar teranyar di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) bahwa oknum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Handry Tirajoh (HT) telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Bitung pada Kamis (14/01/2021) sekitar 5 jam.
Hal ini pun, dibenarkan oleh Kejari Bitung Frenkie Son SH MH melalui Kasie Pidsus Andreas Atmaji SH kepada sejumlah awak media di kantor Kejari.
Andreas menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan HT ini ditangani langsung oleh Pak Kejari dan team. Apalagi menurutnya pemeriksaan kepada HT sangat penting karena beliau Kepala DPTMPTSP baru pertama kali ini diperiksa.
Sayangnya usai diperiksa Kejari, awak media terlambat untuk mencecarnya untuk menanyakan tanggapan atas pemeriksaan Kejari kepada HT tersebut.
Beruntung saat wartawan menelpon via WhatsAPP Kepada HT, dirinya langsung mengangkat dan menjelaskannya.
Lantas apa yang disampaikan HT, pasca dirinya diperiksa Kejari? Berikut petikan wawancara singkat dengan HT menyikapi akan pemeriksaannya tersebut.
Kepada wartawan HT menjelaskan, bahwa dirinya memang barusan telah diperiksa pihak Kejari. “Ya saya hanya memenuhi undangan oleh pihak Kejari. Dan kemudian saya datang kesana dan menyampaikan beberapa jawaban atas pertanyaan yang disampaikan pihak Kejari,” ujar mantan Kabag Perekonomian Pemkot Bitung ini.
Ditanya berapa pertanyaan yang dilontarkan kepadanya? dirinya menjawab ada sekira 36 pertanyaan namun dirinya enggan merincinya.
Akan tetapi saat ditanya salah satu dari 36 pertanyaan apakah soal Maklom Jahitan baju? dirinya langsung mengatakan. “Iya salah satu adalah soal maklom baju,” ujarnya sembari kasus ini dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum yaitu pihak Kejari Bitung.(zet)













