Mitra  

Terkait SKJ, Arnold Mokosolang: Harus Jelas Maksud dan Tujuan Pelaku Perjalanan

Arnold Mokosolang

Mitra, SULUTREVIEW – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Gugus Tugas Percepatan Penananganan Covid-19 sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi pencegahan terhadap penularan virus Corona

Untuk mendukung langkah ini, Hukum Tua di Mitra diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan di wilayah desanya

“Hukum Tua sebelum mengeluarkan Surat Keterangan Jalan, harus jelas terlebih dahulu, maksud dan tujuan pelaku perjalanan. Jangan sembarang mengeluarkan surat keterangan jalan,” tegas Kadis PMD Mitra Arnold Mokosolang, saat ditemui media ini, Rabu (6/1/2021)

Lebih lanjut dikatakan Mokosolang, sampai saat ini sudah ada beberapa Hukum Tua yang didapati tidak becus mengeluarkan SKJ, dan sudah dilakukan pembinaan serta peringatan keras

“Sudah ada beberapa Hukum Tua yang kita panggil karena tidak becus membuat SKJ. Termasuk hari ini ada dua Hukum Tua yang kita panggil. Saya harap ini juga dapat menjadi perhatian bagi seluruh Hukum Tua di Mitra,” jelas Arnold Mokosolang

Ia pun kembali mengingatkan soal lamanya waktu yang akan diberikan oleh Hukum Tua terhadap para pelaku perjalanan agar dapat menyesuaikan dengan maksud dan tujuan.

“Jadi kalo bisa dengan satu hari, maka cukup satu hari. Kalaupun harus lebih dari satu hari, disesuaikan saja, yang penting jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mokosolang.

Lanjutnya, khusus Hukum Tua, Perangkat Desa dan BPD jika akan melakukan perjalanan keluar daerah harus seijin Kadis PMD dan mengetahui ketua Satgas Covid-19 dalam hal ini Asisten Satu Pemkab Mitra Jani Rolos

“Ini dimaksudkan agar Dinas PMD juga dapat melakukan kontrol terhadap aparat desa yang hendak melakukan perjalanan. Perangkat Desa dan BPD, harus memberikan contoh kepada masyarakat. Jangan mereka yang sering keluar daerah,” tandas Arnold Mokosolang. (Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *