Tak hanya pemeriksaan suhu tubuh, warga Luar Bitung wajib menunjukan hasi Rapid Test. foto Istimewa
Bitung, Sulutreview.com-Hasil dari rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), bersama Pemerintah Kota Bitung, tentang antisipasi dalam mencegah penyebaran Covid-19. Akhirnya menghasilkan 3 poin, yang salah satu intinya bahwa setiap warga, luar Bitung yang masuk wajib menunjukan hasil Rapid Test.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr Jeaneste Watuna MKes, ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (29/12/2020) soal adanya hasil rapat, dengan Forkompinda dan Pemkot, membenarkan, bahwa Surat Edaran (SE), tentang pembatasan orang masuk sudah ada, hanya saja, kata Watuna tinggal menunggu Tanda Tangan (TT) oleh Walikota Bitung Max J Lomban MS.i.
Lantas? apa saja poin-poin dalam SE pembatasan orang masuk tersebut. Menurut Watuna bahwa ada 3 poin yaitu sebagai berikut.
1. Akan kembali membentuk posko pemeriksaan disetiap pintu masuk Kota Bitung baik jalur darat dan laut.
2. Setiap orang yang masuk di Kota Bitung wajib menunjukan surat hasil Rapid Test Anti Bodi dan bagi yang tidak ada akan dilakukan Rapid Test dan jika hasilnya reaktif akan dilakukan Swab Test.
3. Operasi Yustisi Akan dilakukan secara rutin dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan oleh aparat TNI/Polri Satuan Polisi Pamong Praja dan Perangkat Daerah Terkait.
Untuk itu, lanjut Watuna. Dengan akan dikeluarkanya SE ini, diharapkan seluruh warga Bitung, dapat menaati Protocol Kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, selalu cuci tangan dan menghindari kerumunan masa. “Selain itu juga menjaga kondisi tubuh juga harus dilakukan disertai olahraga teratur,” pungkasnya.(zet)













