Brigade Santiago Nusa Utara saat menyambangi kantor Bawaslu dan penyerahan Surat ke Polres Bitung
Bitung, Sulutreview.com-Menyusul adanya himbauan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut, prihal himbauan penundaan pembagian bantuan sosial di Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2020.

Membuat pihak Organisasi Masyarakat (Ormas) Brigade Santiago Nusa Utara Kota Bitung langsung bergerak cepat, untuk turut mengawal Pilkada yang bersih dari politik uang demi terwujudnya pemilihan umum yang jujur dan adil.
Buktinya pada Senin (07/12/2020) Ormas Brigade Santiago Nusa Utara yang dipimpin Budi Medea SP.i selaku Ketua Masyarakat Nusa Utara didampingi Muzakir Polo Boven dan puluhan anggota Brigade Santiago menyambangi Kantor Bawaslu Bitung sekira pukul 10:00 WITA.
Terpantau, saat puluhan Ormas Brigade Santiago menyambangi kantor Bawaslu untuk menyampaikan surat penegasan akan penundaan penyaluran Bansos tidak ada satupun anggota Bawaslu menerima. Bahkan saat pengurus Brigade Santiago menyerahkan surat penegasan tersebut, tidak bisa dilakukan tanda terima namun tetap surat ditinggalkan.
Polo Boven mengatakan bahwa tidak mengapa tidak ada tanda terima dari Bawaslu sebab intinya penegasan Bawaslu Provinsi soal penundaan Bansos di penghujung Pilkada harus serius ditegakan.
Usai menyambangi kantor Bawaslu, rombongan langsung bergerak menuju Kantor Polres Bitung. Disana jajaran pimpinan langsung menyampaikan surat penegasaan tersebut kepada Kapolres Bitung dan langsung dibuatkan tanda terima.
Budi Medea dan Polo Boven menegaskan, bahwa usai menyampaikan surat penegasan ke Bawaslu dan Polres pihaknya akan melakukan monitoring di seluruh Kelurahan di Kota Bitung.
“Ya kami akan terus memonitor diseluruh Kelurahan di Bitung ini, jangan sampai ada penyaluran Bansos. Sebab penegasan Bawaslu Provinsi sangat jelas bahwa di masa tenang saat ini, dilarang menyalurkan Bansos harus usai Pilkada,” tukasnya.
Diketahui mengacu pada surat edaran kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Sulut, nomor 423/K.SA/PK.01.01/XII/2020, tertanggal 4 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Sulut Herwyn J.H. Malonda, berisikan tentang himbauan penundaan pembagian bansos di tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Sulut.
Dalam edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota se-Sulut itu disebutkan
Pertama, dikatakan Bawaslu bahwa bansos berpotensi disalahgunakan, karena bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Kedua, bansos hendaknya disalurkan sesudah tahapan pemungutan dan perhitungan suara.(zet)













