Bitung  

Tanda Awas!!! Bawaslu Bitung Tegaskan Penyaluran Bansos Wajib Dilakukan Usai Pilkada

Deiby Londok dan ilustrasi penerima Bansos/Foto ilustrasi Radar mojokerto

Bitung, Sulutreview.com– Ini menjadi tanda awas, bagi Pemerintah Kota Bitung, untuk di masa tenang jelang pencoblosan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), agar tidak lagi melakukan penyaluran-penyaluran program pemerintah seperti bantuan sosial (Bansos).

Pasalnya, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung, sudah memberikan signal merah atau penegasan keras kepada Pemkot Bitung untuk jangan lagi menyalurkan Bansos di masa tenang saat ini.

Ketua Bawaslu Kota Bitung Deiby Londok pun langsung angkat bicara soal pelarangan penyaluran Bansos jelang pencoblosan saat ini. “Ya kami sudah mengirimkan surat himbauan, kepada Pemerintah Kota Bitung. Terkait penundaan penyaluran Bansos. Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa dalam penyaluran Bansos agar dapat disalurkan, usai Pilkada agar supaya tidak dimanfaatkan oleh kepentingan salah satu Paslon,” ujarnya kepada wartawan Senin (07/12/2020).

Selain itu, lanjut Deiby. Bahwa di masa tenang saat ini, pihak Bawaslu Bitung akan terus intens melakukan pengawasan di lapangan untuk menjaga adanya potensi politik uang dan semacamnya. “Sebab aturan sangat jelas jika didapati ada warga yang melakukan politik uang sanksinya adalah kurungan badan dan sampai denda mencapai 1 miliar,” tandasnya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *