Sidak Pertamina, Restaurant Dilarang Gunakan LPG 3 Kilogram

Kegiatan sidak yang dilakukan Pertamina berhasil menemukan 55 tabung 3 kilogram di dapur resto dan langsung ditukarkan ke Bright Gas 5.5 kg

Bitung, Sulutreview.com – PT Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) penggunaan LPG 3 kilogram di Kota Bitung, Kamis (12/11/2020).

Kali ini yang disasar adalah pelaku usaha restaurant yang cukup besar. Karena peruntukkan LPG 3 kilogram, untuk masyarakat miskin. Dan terbukti, saat dilakukan sidak didapati sejumlah restaurant masih menggunakan LPG 3 kilogram.

“Kegiatan sidak yang kita lakukan berhasil menemukan 55 tabung 3 kilogram di dapur resto dan langsung ditukarkan ke Bright Gas 5.5 kg,” kata Sales Branch Manager I Pertamina Sulut Gorontalo (SBM I Pertamina SulutGo, Parrama Ramadhan

Sidak penggunaan LPG, selain agar tepat sasaran, juga dimaksudkan agar kegiatan tersebut untuk melakukan pengawasan dan merealisasikan program penggunaan LPG tepat sasaran. “Karena LPG 3 kilogram hanya untuk usaha mikro,” tukasnya.

Parrama kembali menambahkan, bahwa Pertamina berharap masyarakat Bitung bijak dalam menggunakan LPG bersubsidi. Sehingga tepat sasaran. Sesuai rencana sidak dilakukan kegiatan serupa setiap minggu.

“Sidak rumah makan di Kota Bitung, akan kita lakukan kembali. Bahkan menjadi kegiatan rutin. Perlu ditegaskan kembali bahwa penggunaan LPG 3 kilogram untuk non UMK,” tandasnya.

Diketahui, kegiatan sidak dilakukan dengan melibatkan Pertamina Sales Area Retail Sulutgo, Bagian Perekonomian, Dinas Perdagangan dan Satpol PP.

Turut hadir, Kepala Bagian Perekonomian
Setda kota Bitung Rollien Dipan, Kasubag Pengendalian dan Distribusi
Perekonomian Setda Kota Bitung Joune Putong, Kabid Pengendalian Kantor DPMPTSP, Mareyne Sigarlaki, SE. MAAP, Kasubag SDA Energi dan Air Kantor Sumber Daya Alam sekda Kota Bitung, Fien Kansil, SE, Kabid Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdangangan kota Bitung, Meydi P Mohede SE, Kepala Seksi Pengawasan Agen dan Supplier Dinas Perdangangan Kota Bitung, Samuel Parera ST, Satpol PP Juan Lalepos dan Novrianto Tounusa.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *