Mitra, SULUTREVIEW – Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diminta proaktif untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (Dandes)
“Jika ada temuan atau ada hal-hal berkaitan dengan pengelolaan dana desa oleh tim, baik PMD dan Inspektorat, apalagi sudah di BPKP, hukum tua harus pro aktif dan segera menyelesaikannya,” tegas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mitra Arnold Mokosolang, Senin (7/9/2020).
Mokosolang mengatakan, Sebagai bagian dari tugas pembinaan, Dinas PMD Kabupaten Mitra akan memberikan perhatian khusus untuk pengelolaan dana desa
“Jika ada temuan, langsung diselesaikan dan jangan menunggu proses jalan, apalagi sudah LHP, sebab itu dianggap yang bersangkutan sudah melalaikan atau sengaja,” ujarnya
Ia pun memberikan contoh dengan temuan di salah satu desa yang ada di Mitra terkait kelalaian hukum tua tidak menyetor pajak pada waktunya. Namun diakuinya, Hukum Tua tersebut menanggapi dengan baik dan langsung menyelesaikannya.
“Mereka telah menyetor ke kas negara dan dengan demikian kami bersama Inspektorat sudah ‘menyelamatkan’ uang negara sebesar 8.142.687 rupiah,” terangnya
Lebih jauh mantan Kabag Humas Mitra ini menuturkan, tak mau tawar menawar terhadap hukum tua, dan semua harus sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ada persoalan di desa maka hukum tua diharapkan menyampaikan kepada Dinas PMD secara langsung agar bersama bisa dicarikan solusi. Jadi bukan malah dilemparkan di media sosial karena itu justru membuat masalah baru dan akan semakin sulit diselesaikan,” pungkas Arnold Mokosolang. (*/Jul)













