Bitung  

Pasien Covid-19 Tidak akan Dilayani KPU di 9 Desember? Ini Penjelasan Sumampouw

Suasana FGD KPU Bitung Tentang Syarat Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota

Bitung, Sulutreview.com
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Bitung nampaknya sangat all out dalam menjalankan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2020 ini di Kota Bitung.

Pasalnya, meski saat ini masih dalam suasana Pandemi Covid-19, akan tetapi pihaknya terus menjalankan tahapan Pilkada dalam mengacu akan UU yang telah ditetapkan, namun tetap menaati akan Protocol Covid-19 diantaranya yaitu selalu cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.

Dan untuk memantapkan akan Pilkada ini, pihak KPU terus melaksnakan ada acara Focus Group Discussion (FGD) yang salah satunya adalah Ngopi “Ngobrol Pilkada” Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung, 2020 yang digelar di salah satu Cafe di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari Kota Bitung Kamis (27/08/2020) pihak KPU menjelaskan persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bitung.

Yang menarik, disela-sela acara FGD saat ditanya kepada Ketua KPU Deslie Sumampouw SE bahwa apakah pada 9 Desember mendatang saat pencoblosan jika ada warga yang diisolasi karena positif Covid-19 pihak KPPS akan melayani atau mengfasilitasi pasien Covid-19 tersebut?

Kepada wartawan Deslie Sumampouw SE mengatakan bahwa meskipun ada warga yang positif covid-19, pihak KPU akan melayani mereka.

“Ya meskipun ada warga yang positif KPU akan melayani mereka melalui KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara),” ujar Sumampouw.

Menurutnya bahwa, jika ada pasien positif Covid-19 di RSUD. “Pihak KPU akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta kotak suara khusus dimana ada tim KPPS yang akan disiapkan untuk melayani pasien Covid-19 yang tentunya dengan menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD) lengkap dalam melayani proses pencoblosan kepada pasien Covid-19,” pungkasnya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *