Manado, Sulutreview.com – Upaya pemerintah untuk melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional, terus dilakukan. Salah satunya dengan memberikan stimulus Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.
Hal itu direalisasikan dengan membayarkan bantuan tahap awal sebesar Rp600.000 per pekerja, dengan hitungan dua bulan sekaligus atau Rp1,200.000 per orang.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey yang diwakili Kadisnakertrans Erny Tumundo mengikuti peluncuran virtual bantuan pemerintah subsidi gaji upah untuk pekerja/buruh oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (27/8/2020).
Program bantuan Rp600.000 ini diberikan kepada pekerja non-PNS dan BUMN bergaji di bawah Rp5 juta.
“Dari bantuan yang sudah ada hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji totalnya 15,7 juta pekerja diberikan Rp2,4 juta. Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Jokowi.
Untuk tahap pertama ini ada 2,5 juta pekerja yang akan menerima bantuan. Sementara total yang akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja. Targetnya September 2020 seluruh pekerja yang sudah terdata sudah ditransfer bantuan tersebut.
“Kita harapkan yang 2,5 juta orang ini ada yang menerimanya hari ini dan mungkin mundur besok. Karena jumlahnya ini jutaan,” ucapnya.
Sementara itu, menurut Kadisnakertrans Sulut Erny Tumundo, para pekerja/buruh di Sulut yang menerima subsidi gaji pada tahap pertama adalah mereka yang tercatat aktif di BPJAMSOSTEK.
“Pekerja/buruh di Sulut yang proses validasinya rampung akan menerima subsidi gaji. Termasuk pekerja/buruh lainnya termasuk peserta program Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan (Perkasa) Pemprov Sulut akan mendapatkan subsidi gaji pada gelombang berikutnya. Saat ini terus dilakukan pendataan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Tumundo.
Lanjut Tumundo, pada launching subsidi gaji di Sulut turut dihadiri perwakilan pekerja/buruh penerima subsidi
“Ada empat pekerja/buruh dari Sulut yang ikut peluncuran virtual tadi,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang berhak menerima bantuan subdidi Rp600.000 adalah, yang pertama adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Kemudian, calon penerima adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
Lalu kriteria berikutnya adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.
Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. Kriteria penerima juga ditujukan bagi mereka yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp5 juta.
Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank yang aktif.
Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam kegiatan tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menaker Ida Fauziah.
Sebelumnya, Menariknya, usai peluncuran BSU, Kepala BPJAMSOSTEK Sulut, Hendrayanto mengatakan bahwa pekerja yang tercatat sebagai peserta, namun perusahaan tempatnya bekerja menunggak iuran, sebagai ketentuan yang ada tetap mendapatkan subsidi gaji.
“Perusahaan yang iurannya menunggak, pekerjanya tetap akan mendapatkan bantuan subsidi,” kata Hendrayanto.
Dia menambahkan proses validasi data, yang dilakukan secara berlapis dimaksudkan agar penerima adalah benar-benar pekerja yang upahnya di bawah Rp5 juta per bulan.
“Untuk proses pendataan di Sulawesi Utara akan kita lakukan sampai 31 Agustus 2020. Karena sebagaimana arahan Pak Presiden pada bulan September 2020 sudah rampung,” tukasnya.
Data rekening bank pekerja yang telah divalidasi untuk Sulut sebanyak 78.000, terjadi peningkatan dari data sebelumnya yang tercatat 64.596.
“Untuk data rekening masih terdapat kendala, seperti nama ibu kandung dan lainnya. Hal ini masih membutuhkan validasi,” ujarnya.(hil)