Amurang, Sulutreview.com – Tidak didaftarkannya seluruh perangkat desa di Minahasa Selatan (Minsel) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat disayangkan.
Menurut anggota DPRD Minsel dari Komisi I Verke Pomantow, kesalahan ini menjadi tanggung jawab penuh dari bupati. Bahkan dengan dikatakan telah terjadi pengabaian. Salah satu akibatnya seluruh perangkat desa tidak dapat menerima insentif gaji dari pemerintah pusat Rp 600 ribu/bulan.
“Pada pembahasan APBD pihak eksekutif tidak pernah mengusulkan anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa. Dalam artian juga seperti ada ketidakpedulian atas nasib perangkat. Padahal perangkat desa seharusnya wajib didaftarkan, sebagai bentuk perlindungan. Bukan saja bagi perangkat tapi juga keluarganya. Jadi memang sangat disayangkan. Apalagi sekarang insentif gaji dari pemerintah pusat hanya berlaku bagi mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu berarti perangkat desa di Minsel tidak bisa menerima,” tutur Pomantow.
Menurutnya lagi karena tidak dimasukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, perangkat desa di Minsel juga tidak mendapatkan jaminan kesehatan. “Ini juga menandakan kurangnya perhatian Pemkab Minsel terhadap kesejahteraan perangkat desa yang merupakan ujung tombak dari pemerintahan itu sendiri. Apalagi pada tahun ini Jamkesda dipotong habis-habisan oleh bupati. Itupun kami belum mengetahui apakah sudah dibayarkan ke BPJS atau belum. Jadi bisa dikatakan ada pengabaian atas nasib masyarakat, bahkan bagi perangkat,” papar politisi PDIP ini.
Lanjut dikatakan Pomantow pada pembahasan APBD 2021 pihaknya akan memperjuangkan dianggarkannya biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa. Dia beralasan perangkat desa memiliki resiko besar dalam melaksanakan tugas pelayanan. Menurutnya anggaran dapat juga diambil lewat Alokasi Dana Desa (ADD). Pada intinya perangkat desa wajib mendapatkan perlindungan.
“Fraksi PDIP pasti akan memperjuangkannya di pembahasan APBD sebagai usulan dewan bila nanti eksekutif tidak mengakomodir pada draft usulan. Menurut saya ini memang wajib agar perangkat desa dapat dipacu lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya. Ini diharapkan dapat berimplikasi pada pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. Semoga saja tidak ada penolakan karena dianggap tidak penting,” pungkasnya.(noh)












