Amurang, Sulutreview.com – Memperingati Dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia di masa pendemi Covid-19, perangkat desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terpaksa harus gigit jari.
Bantuan pemerintah pusat bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta termasuk perangkat desa tidak akan dinikmati.
Pasalnya sebagian besar perangkat desa tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Kepesertaan BPJAMSOSTEK sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 14 Tahun 2020 menjadi syarat pekerja untuk menerima subsidi gaji.
Kepala Dinas Pemeritah Masyarakat Desa (PMD) Minsel Hendrie Lumapow ketika dikonfirmasi tidak semua perangkat desa terdaftar di BPJAMSOSTEK. Namun dia juga tidak tahu persis berapa desa yang perangkatnya sudah didaftarkan.
“Tidak semua perangkat desa terdaftar sebagai peserta. Ini karena pendaftaran kepesertaan merupakan kebijakan dari masing-masing desa, bukan Pemkab Minsel. Nanti saya cek berapa desa yang perangkatnya terdaftar,” jelas Lumapow.
Adanya perangkat desa yang tidak teradaftar disesali banyak pihak. Dinilai Pemkab Minsel kurang peka dan tidak memperhitungkan kesejahteraan perangkat desa.
Padahal BPJAMSOSTEK merupakan perlindungan bagi pekerja termasuk perangkat desa. Didalamnya juga sudah termasuk jaminan kesehatan. Padahal perangkat desa pekerjaannya cukup beresiko dan dapat dikatakan 24 jam.
“Seharusnya bila memperhatikan kesejahteraan perangkat desa, Pemkab sudah mendaftarkan. Anggarannya dapat diambil lewat APBD atau bisa juga diatur lewat APBDes dengan memanfaatkan ADD. Kalau sudah seperti sekarang, kan yang terkena perangkat desa. Mereka tidak dapat menerima subsidi pemerintah pusat karena pemerintah tidak mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata anggota Fraksi PDIP di DPRD Minsel Verke Pomantow.
“Kiranya ini menjadi contoh agar tidak pandang enteng dengan kesejahteraan perangkat desa,” tuturnya kembali.
Dia memintakan ke depan agar Pemkab Minsel mendaftarkan perangkat desa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada pembahasan APBD 2021 nanti kami akan perjuangkannya. Bukan hanya bagi perangkat desa, tapi juga Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemkab Minsel. Sebab jaminan sangat penting, jangan hanya inginkan jasanya sedangkan kesejahteraan diabaikan,” pungkasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19 ada lima syarat yang wajib dipenuhi. Kelimanya syarat tersebut sebagai berikut:
-Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
– Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Pekerja/buruh penerima gaji/upah
Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
– Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, yakni
-Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
– Memiliki rekening bank yang aktif
Bila syarat berhasil dipenuhi, nantinya pekerja mendapatkan subsidi sebesar Rp600 ribu/bulan. Rencananya penyaluran subsidi mulai dilaksanakan pada bulan September.(noh)