Uang Rupiah Khusus Rp75.000 Dapat Dikoleksi Masyarakat

Manado, Sulutreview.com – Bank Indonesia resmi merilis uang baru dengan nominal Rp75.000 bertepatan pada HUT Kemerdekaan ke75 Republik Indonesia, Senin (17/8/2020).

Hal itu mengacu aturan Pengelolaan Uang Rupiah, pengeluaran Uang Rupiah Khusus atau Commerative Notes/Coins, dalam rangka peringatan peristiwa berskala nasional.

Dirilisnya uang baru itu, sebagai wujud syukur atas anugerah Kemerdekaan serta mengingat HUT Kemerdekaan NKRI tepat berusia 75 tahun. Terlebih meningkatkan public awareness dan optimism masyarakat terhadap makna Kemerdekaan 75  tahun.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Arbonas Hutabarat, mengatakan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI, seperti dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender).

“Namun mengingat UPK 75 Tahun RI merupakan Uang Rupiah Khusus yang hanya dikeluarkan dalam momen khusus 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, maka masyarakat dapat memilikinya sebagai koleksi,” ungkap Arbonas

Nominal uang Rp75.000 dipilih karena berkaitan erat dengan momen 75 Tahun peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia, begitu pula dengan jumlah pencetakan UPK, yaitu sebanyak 75 juta bilyet.

Uang Peringatan Kemerdekaan 75 (UPK) Tahun RI dikeluarkan sebagai bentuk memperingati HUT Kemerdekaan RI yang ke-75. Sekaligus mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia maupun simbol memperteguh kebinekaan, dan optimisme menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang.

“Semangat ini merupakan wujud untuk mendorong optimisme bangsa Indonesia bangkit memulihkan kehidupan perekonomian paska pandemi COVID-19, dan melanjutkan pembangunan Indonesia menyongsong masa depan gemilang,” sebut Arbonas.

UPK 75 Tahun RI dikeluarkan dalam bentuk uang Rupiah kertas sebagai bentuk joy of people untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Indonesia untuk memiliki UPK 75 Tahun RI.

Jika dibandingkan dengan Uang Peringatan Kemerdekaan yang pernah diterbitkan Bank Indonesia sebelumnya dalam bentuk uang Rupiah logam berbahan dasar logam mulia, penerbitan dalam uang Rupiah kertas akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki Uang Peringatan, karena UPK 75 Tahun RI dapat diperoleh melalui mekanisme penukaran, bukan melalui pembelian seperti pada Uang Peringatan berbahan dasar logam mulia.

“UPK 75 ini dicetak dengan jumlah 75 juta lembar/bilyet, jauh di atas jumlah Uang Peringatan yang pernah dicetak sebelumnya, yaitu maksimum 14.400 keping,” sebutnya.

Selanjutnya, untuk meningkatkan usia edar, Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI telah menggunakan bahan uang yang lebih tahan lama (durable paper) dengan coating/post print varnish sesuai dengan best practice bank sentral di dunia. Jenis bahan durable paper dengan coating/post print varnish berbeda dengan jenis bahan yang digunakan pada uang Rupiah yang beredar saat ini, sehingga Uang Peringatan yang dicetak menggunakan bahan kertas durable paper, akan memiliki kualitas masa edar yang lebih baik.

Untuk menggambarkan secara visual hasil pencapaian pembangunan yang mencerminkan pemersatu bangsa maka dipilih hasil pembangunan di bidang transportasi sebagai alat untuk menyatukan dan konektivitas antar wilayah guna mencapai Indonesia Maju dan Menyongsong Masa Depan Gemilang, yaitu:

a) Jembatan Youtefa di Papua

b) Jalan Tol Trans Jawa

c) MRT di Jakarta

Sesuai dengan tema HUT kemerdekaan RI, maka tokoh Pahlawan Nasional pada gambar utama yang dipilih adalah Dr. (H.C.) Ir. Soekarno – Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta yang merupakan Proklamator kemerdekaan Indonesia, sekaligus Presiden dan Wakil Presiden pertama Republik Indonesia.

Dalam rangka memudahkan identifikasi pengenalan oleh masyarakat, gambar Pahlawan Soekarno-Hatta pada Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI menggunakan gambar yang berbeda dari gambar yang digunakan pada uang Rupiah pecahan Rp100.000 TE 2016 dan TE 2014 yang beredar saat ini.

Untuk memudahkan identifikasi masyarakat dalam pengenalan uang Rupiah dan mempersulit upaya pemalsuan, Bank Indonesia melakukan penguatan unsur Pengaman sebagai berikut:

a. Gambar tanda air (watermark) Soekarno Hatta sama dengan gambar utama uang. Electrotype menggunakan angka 75.

b. Color shifting ink OVMI: tinta berubah warna dan memiliki efek dinamis/gerak dengan gambar bunga Anggrek Bulan (Puspa Pesona)

c. Benang pengaman dengan teknologi microlenses yang memiliki efek gerak dinamis menggunakan motif Batik Kawung Jawa untuk memudahkan identifikasi oleh masyarakat

BI menyediakan periode pemesanan dan penukaran yang cukup panjang baik di seluruh Kantor Bank Indonesia di seluruh provinsi dan kabupaten/kota maupun di Bank Umum.

Periode Pemesanan Jadwal dan Lokasi Penukaran terdiri dari 2 (dua) Tahap, yaitu:

Periode pemesanan Tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 s/d 30 September 2020), dengan tempat penukaran di KP Bank Indonesia dan 46 Kantor Perwakilan BI di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten (KPw DN)

Periode pemesanan Tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 s/d selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Penukaran dilakukan dengan mekanisme pemesanan lokasi dan waktu penukaran melalui aplikasi pemesanan penukaran di laman resmi Bank Indonesia. Pemesanan menggunakan prinsip satu KTP untuk satu lembar Uang Peringatan. Sehingga, penukaran oleh masyarakat tidak dapat dilakukan secara kolektif.

Dalam hal penukaran diwakilkan, penukar dapat mewakilkan penukaran kepada pihak yang dipercaya dengan memberikan surat kuasa bermaterai cukup, membawa bukti pemesanan dan KTP asli sesuai data yang tertera pada bukti pemesanan, serta KTP yang menjadi perwakilan penukar.

Satu orang perwakilan penukar dapat menjadi perwakilan bagi beberapa orang penukar, selama memenuhi persyaratan penukaran. Untuk memastikan setiap orang hanya dapat menukarkan UPK 75 sekali saja, penukaran Uang Peringatan dilakukan dengan menggunakan sistem yang akan mendeteksi berdasarkan data NIK pada KTP. Sehingga, apabila data NIK pada KTP telah digunakan, maka secara otomatis, sistem akan menolak dan tidak akan memproses lebih lanjut.

Masyarakat tidak dikenakan biaya pada saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi, nilai tukar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI sama dengan nilai nominalnya yaitu Rp75.000.

Dalam hal terdapat masyarakat yang setelah mendapatkan uang peringatan dimaksud kemudian menjual di atas nilai nominal, maka layaknya koleksi numismatik harga yang dibanderol bergantung pada kesepakatan antara pembeli dan penjual. Wajar atau tidaknya harga jual untuk suatu barang yang masuk dalam kategori barang koleksi dan terbatas untuk diperoleh maka relatif sulit untuk menilai unsur kewajaran harganya.

Dalam pelaksanaan pengedaran Uang Peringatan ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara akan membuka 5 loket layanan penukaran UPK di Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara. Pemesanan UPK mulai dapat dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2020 pada saat UPK tersebut diresmikan dan dapat ditukarkan terhitung mulai pada tanggal 18 Agustus 2020.

Penukaran akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol Covid-19 yang ketat, yakni dengan melakukan pemeriksaan suhu badan penukar akan di pintu masuk Bank Indonesia, melakukan pembatasan dengan mengatur bahwa hanya penukar yang dapat memperlihatkan bukti nomor pemesanan UPK yang dapat masuk ke antrian loket pelayanan, mewajibkan penukar untuk mengenakan masker dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki area layanan penukaran, serta menerapkan social distancing pada area antrian layanan penukaran dengan mengatur jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.

Dalam aplikasi penukaran (PINTAR), BI telah menyiapkan FAQ yang dapat diakses masyarakat guna memperoleh informasi dan penjelasan lengkap terkait Uang Peringatan tersebut. Dalam hal terdapat pertanyaan lanjutan/kendala/hal-hal yang perlu dikonfirmasi, dapat menghubungi contact center BICARA 131 atau humas Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara.(hil/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *