Airmadidi, Sulutreview.com – Dalam pendaftaran calon kepala daerah pada 4-6 September 2020 nanti, bakal ada pembatasan orang yang dapat masuk dalam ruang pendaftaran di KPU Minahasa Utara.
Hal ini diungkapkan KPU Minut pada Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 dan peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 kepada media cetak dan elektronik/online yang dihelat di aula H&J Airmadidi, Sabtu (08/08/2020).
Hendra Lumanauw MA selaku Ketua Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM KPU Minut, mengatakan dalam kedua aturan KPU tersebut menekankan penerapan protokol kesehatan yang ketat akibat pandemi Covid-19 dalam semua tahapan pilkada.
Salah satunya saat pendaftaran pasangan calon di KPU Minut pada 4-6 September 2020. Dimana parpol harus memberitahu kepada KPU kapan mereka akan mendaftarkan pasangan calon. Untuk tanggal 4 dan 5 September, pendaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 wita. Sedangkan tanggal 6 September dari pukul 08.00-24.00 wita.
“Parpol harus memberitahu KPU kapan mereka akan datang mendaftarkan calon. Agar tidak bersamaan dengan pendaftaran calon lain. Selain itu yang bisa masuk ke ruang pendaftaran hanyalah calon dan ketua partai. Ini semua supaya tak ada kerumunan massa yang berpotensi menambah penyebaran Covid-19,” kata Lumanauw.(art)